JAKARTA-wartamerdeka.com ,”Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang lebih di kenal dengan sebutan Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Praperadilan diajukan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,pada Selasa (5/11/2024).
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan,”Sejumlah saksi dan ahli pun disiapkan. “Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya. Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum, akan kita hadirkan dalam praperadilan,” kepada wartawan,pada Selasa (5/11/2024).
Saat ini pihaknya bakal menantikan panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berkaitan sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Diharapkan, jadwal sidang bisa segera disusun dan digelar secepatnya,lanjutnya.
Ia menerangkan, gugatan tersebut dilakukan lantaran penahanan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tak sesuai aturan dan sewenang-wenang.
Dari segi penahanan saja, kliennya ditahan tanpa alasan yang masuk akal. “Penahanan itu hak subjektifnya memang penyidik, tapi dalam KUHAP dijelaskan hak subjektif ini harus masuk di akal, harus wajar, harus secara hukum dapat dibuktikan hak subjektif tersebut.
Jadi tidak sewenang-wenang untuk melakukan penahanan,”katanya.
Kliennya tak mungkin melarikan diri, mengulangi perbuatannya, hingga menghilangkan barang bukti di kasus yang menjerat itu,”Kata Ari
Tom Lembong justru bersikap kooperatif dalam kasus itu sehingga tak ada alasan untuk kliennya ditahan secara terburu-buru.
Dipanggil yang keempat itu dipanggil sebagai saksi tetap. Tapi begitu sampai di sana diperiksa, dijadikan tersangka. Itu yang kita permasalahkan.
Poses hukum harus didukung, tapi proses hukum yang baik. Kalau dikatakan di situ penyidikan sampai 2023, maka menteri-menteri yang masuk dalam situ harus diperiksa supaya adil, supaya tidak ada tebang pilih,”lanjutnya
Tom Lembong Melawan, kali ini melakukan Praperadilan dg membawa dua bukti kuat :
1. Catatan sekretaris Kabinet pd thn 2016 bahwa Indonesia defisit gula
2. Tom Lembong hanya melanjutkan kebijakan mentri sebelumnya perihal kebijakan import gula.
Keadilan mmg MAHAL di Konoha ini. di kutip dari akun tweeter @BangPino
@alejandcarls pun mengomentari
Kasih paham pak tom.
Pengen bgt liat orang2 kejagung kicep.
Apalagi yg pakai jam tangan milyaran.