JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi sinyal kuat bahwa implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih belum berjalan optimal. Ia menilai kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru masih menyisakan berbagai celah perlindungan bagi mahasiswa.
Menurut Adde Rosi, kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital, seperti pelecehan melalui media sosial hingga penyebaran konten tanpa persetujuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemahaman civitas akademika terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual masih terbatas. Ia menekankan pentingnya sosialisasi UU TPKS yang dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan agar mahasiswa dan tenaga pendidik memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih didominasi oleh kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat ribuan kasus setiap tahun, dengan kecenderungan korban enggan melapor karena adanya relasi kuasa, stigma sosial, hingga kekhawatiran terhadap dampak akademik. Hal ini memperlihatkan bahwa selain regulasi, aspek perlindungan korban dan sistem pelaporan juga masih perlu diperkuat.
UU TPKS sendiri telah mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual secara komprehensif, termasuk kekerasan berbasis elektronik. Undang-undang ini juga menegaskan hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Selain itu, institusi pendidikan memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanganan melalui kebijakan internal yang berpihak pada korban.
Namun demikian, Adde Rosi menilai implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti belum optimalnya pembentukan dan kinerja satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, kurangnya literasi hukum di kalangan mahasiswa, serta budaya victim blaming yang masih kerap terjadi. Ia juga menyoroti pentingnya menghadirkan mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan korban.
Ke depan, ia mendorong adanya penguatan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan aparat penegak hukum dalam memastikan UU TPKS benar-benar dijalankan. Edukasi mengenai kekerasan seksual juga perlu dimasukkan ke dalam kurikulum maupun program orientasi mahasiswa agar kesadaran dapat dibangun sejak dini. Selain itu, peningkatan literasi digital menjadi hal penting mengingat semakin maraknya kasus kekerasan seksual berbasis teknologi.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Adde Rosi menegaskan bahwa Komisi X akan terus mendorong evaluasi berkala terhadap implementasi UU TPKS di sektor pendidikan. Ia berharap langkah-langkah tersebut dapat memastikan kampus menjadi ruang yang benar-benar aman, inklusif, dan memberikan perlindungan nyata bagi seluruh mahasiswa tanpa terkecuali.





