Mulai babak baru dalam enanganan dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN, dua kepala puskesmas (Kapus) di Kabupaten Blora menuai polemik dan sorotan tajam dari masyarakat. DPRD Blora melalui Komisi D telah mencium adanya potensi perlakuan yang berbeda dibanding kasus ASN lain.
Pasangan skandal asmara dua pejabat tersebut yang dimaksud adalah Kepala Puskesmas Sonokidul sebut saja Elsanita Happy Florita dan Kepala Puskesmas Jiken, Dadang Kun Septianto.Awal mula Kasus ini mencuat setelah terbongkar oleh suami Elsanita sendiri, Subhan Darojat.
Tetapi , sudah hampir lebih dari satu bulan berjalan ,masih belum juga ada langkah tegas dari Dinas Kesehatan maupun BKPSDM. Sangat miris sekali kasus ini sangat berbanding terbalik dalam penanganan kasus okunm guru di SMP Randublatung pada waktu itu ditangani dengan cepat sampai tuntas.
Ditempat terpisah,Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora Achlif Nugroho Widi Utomo menjelaskan, bahwa pihaknya tidak ingin terkesan tebang pilih dalam menangani kasus tersebut dan akan dilakukan penegakan disiplin ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
‘’Jangan sampai ada perlakuan berbeda. Sama-sama ASN, harusnya penanganannya juga setara,” tegasnya.
Dalam kasus guru SMP Randublatung, lanjut dia, Dinas Pendidikan langsung menindaklanjuti dengan cepat. Dan membentuk Tim investigasi , yang bersangkutan segera dipindah tugaskan dari tempat mengajar.
‘’Kalau yang ini kenapa lama?, ini yang jadi pertanyaan publik,” ucapnya.
Dalam hal ini Pihak legislator juga memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta konfirmasi dan menjelaskan. Adapun hasilnya, telah diketahui bahwa tim investigasi sebenarnya sudah bekerja dan bahkan telah mengusulkan pembebasan jabatan sementara.
‘’Surat pembebasan sementara sudah dibuat dan diajukan. Tinggal proses lanjutan,” jelasnya.
Jika hal tersebut disetujui, maka posisi Kapus akan diisi oleh pelaksana harian (Plh). Sementara itu, Dinas Kesehatan berdalih lambatnya proses karena kedua pejabat tersebut merupakan ASN struktural, sehingga mekanismenya lebih panjang dibanding ASN non-struktural.
‘’Harus melalui kajian lebih dalam, tidak bisa langsung,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Blora Edi Widayat.
Edi menambahkan, seluruh berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke BKPSDM. ‘’BAP sudah kami serahkan. Sekarang tinggal proses di BKPSDM,” tambahnya.
Meski begitu, DPRD menegaskan proses tidak boleh berlarut-larut. Kejelasan sanksi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan disiplin di lingkungan Pemkab Blora.
‘’Publik menunggu ketegasan, bukan alasan,” pungkasnya.
Investigasi : tofan





