banner 728x90
Hukum  

Dari Ruang Baleg ke Publik, I Nyoman Parta Paparkan UU PPRT: Bukti Kerja Nyata Bela Rakyat

Img 20260430 Wa0052
banner 120x600

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah disahkan DPR RI.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Parta membagikan momen usai menjalani sesi wawancara dengan sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Ia tampak dikelilingi awak media yang mengajukan berbagai pertanyaan terkait isi dan substansi UU PPRT.

Parta menyebut, kehadirannya di hadapan media merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menyampaikan secara langsung kepada publik mengenai poin-poin penting dalam undang-undang tersebut. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar masyarakat memahami arah kebijakan yang diperjuangkan DPR.

Ia menjelaskan, UU PPRT lahir dari proses panjang di Baleg DPR RI yang melibatkan pembahasan intensif dan mendalam. Dalam setiap rapat, berbagai pandangan dari lintas fraksi disatukan demi menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja rumah tangga sebagai kelompok rentan.

Suasana rapat pembahasan UU itu pun digambarkan berlangsung dinamis. Diskusi berjalan alot, dengan argumentasi yang saling menguatkan maupun mengkritisi, namun tetap dalam semangat mencari solusi terbaik bagi rakyat.

“Tidak ada proses yang instan. Semua melalui tahapan panjang, dengan perdebatan yang konstruktif. Tapi semangatnya satu, bagaimana negara hadir melindungi mereka yang selama ini belum tersentuh perlindungan maksimal,” ujar Parta.

Ia menegaskan, peran Baleg sangat krusial dalam memastikan setiap pasal dalam UU tersebut memiliki landasan kuat, baik secara hukum maupun secara sosial. Parta mengaku turut mengawal setiap tahapan, mulai dari perumusan hingga pengesahan.

Baginya, kelelahan dalam menjalankan tugas legislasi bukanlah hal yang perlu dikeluhkan. Justru, hal itu menjadi bagian dari konsekuensi perjuangan sebagai wakil rakyat.

“Lelah itu biasa. Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk bela rakyat,” tegasnya.

Dengan disahkannya UU PPRT, Parta berharap tidak ada lagi ketimpangan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal implementasi aturan tersebut agar benar-benar memberikan dampak nyata.

“Perjuangan ini bukan berhenti di pengesahan. Justru dimulai dari bagaimana aturan ini dijalankan dengan baik di lapangan,” ujar Parta.