JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengusulkan agar usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat diselaraskan dengan institusi negara lainnya seperti Kejaksaan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para akademisi terkait pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Gus Falah, ketentuan usia pensiun anggota Polri yang saat ini ditetapkan 58 tahun tanpa klasifikasi berdasarkan jenjang kepangkatan perlu dievaluasi agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan kesetaraan antar lembaga negara. Ia menilai terdapat ruang untuk mempertimbangkan penyesuaian usia pensiun menjadi 60 tahun dengan menerapkan sistem klasifikasi berdasarkan kepangkatan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun adalah 58 tahun tanpa ada klasifikasi kepangkatan. Nah, apakah di revisi nanti usia pensiun Polri ekuivalen dengan jaksa atau TNI, dari 58 ke 60 misalnya,” ujar Gus Falah.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa gagasan tersebut bukan semata-mata soal penambahan masa kerja, melainkan tentang bagaimana negara memanfaatkan sumber daya manusia yang masih produktif, berpengalaman, dan memiliki kapasitas untuk terus mengabdi kepada masyarakat serta institusi.
Dalam penyampaiannya, Gus Falah juga mengutip Surat Al-Baqarah ayat 286 yang menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Menurutnya, prinsip tersebut dapat menjadi landasan moral bahwa seseorang yang masih memiliki kemampuan dan kesehatan yang memadai tidak perlu dibatasi hanya karena faktor usia semata.
“Maka bila ada orang yang sanggup pensiun di usia 60 pun tak apa-apa,” katanya.
Gus Falah menjelaskan bahwa usulan tersebut memiliki dasar yang cukup kuat jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku di institusi lain. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, usia pensiun jaksa ditetapkan hingga 60 tahun. Meski implementasi penuh ketentuan tersebut baru akan berlaku pada tahun 2027 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kebijakan tersebut menunjukkan adanya pengakuan terhadap pentingnya pengalaman dan kompetensi aparatur penegak hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti perubahan regulasi di lingkungan TNI. Berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025, usia pensiun perwira tinggi diatur hingga 63 tahun. Menurutnya, perubahan tersebut menunjukkan bahwa negara mulai memberikan ruang yang lebih besar bagi aparatur yang masih dibutuhkan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Karena itu, Gus Falah menilai Polri juga layak memperoleh pengaturan yang setara dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pola pembinaan karier personel. Ia menegaskan bahwa penerapan sistem berbasis kepangkatan dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan regenerasi dan pemanfaatan personel berpengalaman.
“Apakah di revisi nanti usia pensiun Polri ekuivalen dengan jaksa atau TNI, dari 58 ke 60 misalnya, ini logis diterapkan dengan model klasifikasi berbasis kepangkatan,” pungkasnya.
Usulan tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Polri. Selain menyangkut kesejahteraan personel, perubahan batas usia pensiun juga dinilai memiliki dampak terhadap manajemen sumber daya manusia, regenerasi kepemimpinan, efektivitas organisasi, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pembahasan revisi UU Polri diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, profesional, dan sesuai dengan tantangan penegakan hukum di masa mendatang.





