JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menegaskan pentingnya fokus penuh pemerintah dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Ia meminta agar seluruh kebijakan, khususnya terkait pembiayaan, tidak memberatkan calon jamaah haji di tengah meningkatnya biaya penerbangan global.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam rapat itu disepakati bahwa kenaikan biaya penerbangan akibat lonjakan harga avtur, yang mencapai Rp7,9 juta hingga Rp8,1 juta per jamaah atau total sekitar Rp1,7 triliun, tidak akan dibebankan kepada jamaah, melainkan ditanggung oleh negara.
Hidayat menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga keberpihakan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa pelaksanaan haji tahun ini menjadi momentum krusial karena merupakan penyelenggaraan perdana di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Selain biaya penerbangan internasional, Hidayat juga menyoroti perlunya perhatian terhadap ongkos perjalanan domestik jamaah dari daerah menuju embarkasi. Ia menyebut jamaah dari wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua, serta dari Bali dan Nusa Tenggara Timur, sebagai kelompok yang rentan terdampak kenaikan biaya tersebut.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan biaya perjalanan domestik tetap terjangkau. Hal ini penting guna menjamin keadilan bagi seluruh jamaah, tanpa terkecuali.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI tersebut mengingatkan agar Kementerian Haji dan Umrah tidak membuka wacana baru yang berpotensi mengganggu fokus utama, seperti gagasan “war tiket haji”. Ia menilai wacana tersebut belum mendesak dan memerlukan kajian mendalam, termasuk dari sisi regulasi.
Hidayat juga mengingatkan bahwa mekanisme pengisian kuota tambahan haji sebenarnya telah diatur dalam undang-undang dan harus tetap mengacu pada prinsip proporsional antara haji reguler dan khusus. Ia mengingatkan agar tidak muncul kebijakan baru yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan atau persoalan hukum.
Di sisi lain, ia kembali mendorong pemerintah untuk memperjuangkan penambahan kuota haji Indonesia melalui jalur diplomasi dengan Arab Saudi maupun melalui forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dengan jumlah umat Islam Indonesia yang besar, ia menilai kuota haji seharusnya dapat ditingkatkan secara signifikan.
Saat ini, jumlah calon jamaah haji Indonesia yang masuk daftar tunggu telah mencapai lebih dari 5,6 juta orang, dengan masa tunggu rata-rata hingga 26 tahun. Kondisi tersebut, menurut Hidayat, harus menjadi perhatian serius pemerintah agar keadilan dan kepastian bagi jamaah tetap terjaga.
Ia juga mengingatkan agar istilah “war tiket haji” tidak digunakan karena dinilai tidak mencerminkan nilai sakral ibadah haji. Hidayat menegaskan bahwa seluruh aspek penyelenggaraan haji, termasuk sistem dan terminologi yang digunakan, harus mencerminkan nilai ibadah dan memberikan kemaslahatan bagi umat.





