banner 728x90

Tim Paslon O2 Dylan Dedy-Andre, Gelar Doa Shukur Bersama, Dengan Terbitnya Putusan Dismissal, Permohonan Ombas- Marthen Tidak Dapat Lanjut Ke Sidang Pembuktian di MK

Screenshot 2025 02 04 19 48 12 49 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Toraja Utara|WartaMerdeka.com — Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi, menggelar doa bersama di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Toraja Utara, Senin (3/2/2025).

Doa ini digelar sebagai ungkapan syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok terkait sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya menolak gugatan yang diajukan pasangan Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok.

Dengan demikian, hasil Pilkada Toraja Utara 2024 yang memenangkan pasangan Frederik Victor PalimbongAndrew Branch Silambi tetap berlaku.

Salah satu tim sukses paslon 02, Jaya Salurante, mengatakan bahwa setelah menyaksikan putusan MK melalui kanal YouTube resmi, tim langsung mengadakan doa bersama secara spontan.

“Tadi beberapa tim serta keluarga menggelar doa bersama setelah melihat hasil putusan MK. Ini adalah kegiatan spontan karena Bapak (Frederik Victor Palimbong) serta keluarga sedang berada di Jakarta memantau langsung keputusan MK, ujarnya kepada Awak Media , Selasa.

Jaya yang biasa di panggil juga Pong Kinaya, menegaskan bahwa tidak ada konvoi yang dilakukan oleh tim atau keluarga untuk merayakan hasil putusan tersebut.

“Ucapan syukur yang utama adalah melalui doa. Tidak ada konvoi, baik siang maupun malam ini. Kabar baik sudah kami terima, jadi doa saja sudah cukup,” tambahnya.

Menurut Jaya, yang terpenting bagi tim adalah mendoakan agar pemimpin terpilih tetap amanah dalam menjalankan tugasnya.

“Yang utama adalah doa agar kedua pemimpin terpilih ini tetap amanah. Saat ini, sebelum pelantikan, Pak Frederik Victor Palimbong masih menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara,” tuturnya.

Di tempat Madarana, nama lain Rujab Wakil Bupati Toraja Utara, dulunya merupakan hotel dan memiliki empat rumah adat Toraja, tempat diadakannya acara syukuran doa bersama.

Sebelumnya, pasangan Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok mengajukan gugatan ke MK untuk mendiskualifikasi pasangan Dedy-Andrew dari Pilkada Toraja Utara 2024.

Screenshot 2025 02 04 19 50 29 70 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU Toraja Utara yang menetapkan kemenangan Frederik Victor Palimbong – Andrew Branch Silambi.

Kuasa hukum pasangan penggugat, Damang Anwar, dalam persidangan mengatakan bahwa mereka meminta MK untuk mengabulkan permohonan gugatan secara keseluruhan.

Mereka menuduh adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan paslon 02, Eva Stevany Rataba.

Namun, dalam sidang kedua, Bawaslu Toraja Utara, KPU, dan tim hukum Dedy-Andrew kompak menilai gugatan tersebut tidak berdasar.

Salah satu tim hukum Dedy-Andrew, Mangatta Toding Allo, menyebut bahwa pemohon seharusnya menyertakan data yang valid.

“Jadi ini hanya terkesan mengada-ada dan merupakan bentuk imajinasi serta asumsi dari keputusasaan belaka,” ujarnya.

Senada, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait PIP semestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, namun tidak dilakukan oleh pihak penggugat.

“Mestinya dugaan pelanggaran PIP jalur aspirasi dan TSM dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun mereka tidak melaporkannya,” kata Brikken.

Lebih lanjut, Brikken menyebut bahwa dari 13 laporan yang masuk, seluruhnya tidak dapat diregistrasi karena melebihi batas waktu pelaporan, yakni tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan.

KPU Toraja Utara, melalui kuasa hukumnya, Arman, juga menilai permohonan tersebut tidak relevan dengan pihaknya.

“Seluruh dalil pemohon tidak berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan, melainkan mengenai dugaan penyalahgunaan PIP,” jelasnya.

Diketahui bersama berdasarkan hasil rapat Kemendagri dan DPR RI menyepakati, bahwa gugatan hasil pilkada yang tidak berlanjut di MK, akan segera di putuskan oleh KPU untuk dilantik pada 20 februari 2025, termasuk yang akan dilantik Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Dedy- Andre Paslon 02. ( Amos02 )

Editor|ManWen.Wmc