WMC|| Surabaya – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria berinisial AN bin HA, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pelaku AN ditangkap pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 2, Surabaya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AN di kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pelaku AN ditangkap saat berada dirumahnya di Jalan Bulak Banteng Wetan Gg.2 Surabaya.
“Pada saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik AN,” ujar Kompol Suria Miftah, Kamis (1/5/2025).
Barang Bukti Narkoba yang Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 7 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat netto masing-masing ± 1,956 gram,
– 15 kantong plastik berisi sabu dengan total berat ± 9,414 gram,
– 2 kantong plastik berisi masing-masing ¼ (seperempat) butir pil extacy warna Merah muda dengan berat masing – masing netto, + 0,119 gram dan 0,169 gram,
– 1 dompet hitam warna hitam, 1 dompet bermotif bunga, dan 1 unit HP Android merek Infinix.
Pelaku mengaku mendapatkan barang dari R (DPO)
AKBP Suria menambahkan, pelaku AN mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R (DPO) di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.
Transaksi dilakukan pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Harga sabu dibeli seharga Rp600.000 per gram, sedangkan ekstasi dibeli seharga Rp300.000 per butir.
“Awalnya sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp600.000 untuk 1 gramnya, kemudian extacy sebanyak 1 butir dengan harga Rp300.000 untuk 1 butirnya, dengan maksud dan tujuan sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan, sementara ekstasi rencananya untuk dipakai sendiri,” ujarnya.
Sudah Dua Kali Masuk Penjara karena Kasus Narkoba
Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa AN merupakan residivis kasus narkotika, yang sebelumnya pernah ditangkap dan dipidana pada tahun 2010 dan 2021. AN juga mengaku telah enam kali membeli sabu dari saudara R (DPO), dan baru pertama kali membeli ekstasi.
“Kini, tersangka harus kembali menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(gat)