Breaking News
Tinjau GT Banyudono dan Exit Tol Taman Martani, Kakorlantas Tekankan Kolaborasi Pengelolaan Lalu Lintas Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat
banner 728x90

Kadisparpora Kota Serang Sarnata Ditahan Kejari Serang

Screenshot 20240801 105639 1
banner 120x600

SERANG | Wartamerdeka.com — Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata. Ia diduga terlibat korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.

Kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa menyebutkan, Sarnata telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar.

“Yang bersangkutan S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditanda tangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” kata Kajari kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

Menurut perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai Rp483.635.550. Kendati demikian belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Alih-alih menguntungkan Pemkot Serang, malah justru telah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan tersebut.

“Pembangunan ruko dan lapak masih berjalan. Kerugian negara masih didalami kami pakai pihak audit pihak yang kompeten untuk itu,” beber Lulus.

Akibat perbuatan itu, Sarnata kemudian dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara 20 tahun paling lama dan denda sebesar Rp1 miliar.

Sarnata kemudian digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Serang. Sarnata akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan. (Tim)