banner 728x90

LPPNRI Laporkan Gudang Rokok Ilegal di Desa Tarai Bangun Ke Kanwil Bea Cukai Riau.

28c0e52c66a0d30cdb94b09c5e6ff0ebb402b008a34f853eb6f34976223a45d8.0
banner 120x600

Kampar, Wartamerdeka.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Melaporkan Gudang Rokok Ilegal di Desa Tarai Bangun Kecematan Tambang Kabupaten Kampar Riau, di Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau.

 

Hal ini di Sampaikan oleh anggota LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan Kepada Wartawan Senin 19 Agustus 2024 di kantor Kanwil Bea Cukai Riau.

 

“Iya hari ini kami melaporkan gudang rokok ilegal di jalan bupati Desa Tarai Bangun di Kanwil Bea Cukai Riau,” katanya.

 

Lanjut di terangkan oleh Daulat Panjaitan, keberadaan gudang rokok tanpa cukai di Desa Tarai Bangun sudah pernah digerebek oleh pihak penegak hukum, tetapi karena ada kekuatan besar sehingga sulit untuk ditutup sampai saat ini.

 

“Semoga dengan kita melaporkan ke Bea cukai wilayah kanwil Riau ini, semoga di tindak lanjut dan di proses pelakunya sesuai dengan undang undang yang berlaku,” harapannya.

 

Selanjutnya Wartawan Pun Konfirmasi Humas Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau Zakkir mengatakan.

 

“Terkait Laporan atau Informasi dari rekan rekan LPPNRI kita laporkan terlebih dahulu ke pimpinan dan kami akan tindak lanjut dengan bagai bidang penindakan, terimakasih atas informasinya,” pungkasnya. Tim