Pelaku yang merupakan warga Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar ini memamerkan kelamin kepada korban YE yang sedang berada di kedai Esnya yang beralamat di simpang empat Jalan Baru Jembatan Air Tiris Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita. ” Pelaku sudah meresahkan masyarakat akan tindakan asusilanya yang memamerkan alat kelaminnya kepada orang,” ungkapnya.
Setelah itu, kejadian tersebut sempat Viral di media massa dan kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap.
“Pelaku kita tangkap di Masjid yang berada di Bangkinang Kota, ia kita tangkap tanpa perlawanan,”jelas Kapolsek.
Awal mula kejadian ini, korban sedang berjualan Es teh di kedai. Lalu datang seorang laki menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna hitam putih BM 2897 ZAC memakai masker warna hitam dan memakai helem singgah di depan warung tempat korban bekerja lalu laki-laki tersebut memesan minuman sambil tetap duduk di atas sepeda motor nya.
Setelah minuman yang iya pesan selesai korban pun memberikan minuman tersebut kepada nya,”pada saat itulah korban melihat laki-laki tersebut mengeluarkan alat kelamin nya lalu meremas-remas alat kelamin tersebut menggunakan tangan kiri nya sembari memandangi korban lalu memberikan uang untuk membayar minuman yang di pesan nya,”terang Kapolsek.
Melihat itu korban kaget dan secara spontan korban langsung mengambil Handphone milik nya dengan tujuan merekam kejadian yang iya alami. “pelaku langsung memasukkan kemaluan nya kedalam celana lalu pelaku langsung pergi meninggalkan korban menuju jembatan Air Tiris,”tambah Kapolsek.
Setelah itu pada Selasa (13/8/2024) korban melaporkan kejadian yang iya alami ke polsek kampar untuk di tindak lanjuti.
Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Roy Sand bersama anggota langsung bergerak menyelidiki laporan tersebut bedasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di TKP.
“Dan Jum’at (23/8/2024) unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan ia langsung kita tangkap di sebuah mesjid di Kota Bangkinang usai sholat Jumat,”ucapnya.
Pelaku kita interogasi dan mengakui semua perbuatan nya, lalu dari tangan pelaku juga berhasil di amankan barang bukti sepeda motor honda Scuppy warna hitam putih nopol BM 2897 ZAC, jaket warna hijau merek CYSOKY, masker warna hitam dan celana panjang warna coklat muda merek UNI QLO.
Semua barang bukti tersebut yang di gunakan pelaku pada saat melakukan perbuatan nya dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP,”pungkas Kapolsek.**AN
EEditor: AN