JAKARTA wartamerdeka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mulai hari ini, pasa Selasa, 27 Agustus 2024.
Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari
Pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024. Sementara itu pendaftaran ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 pada pukul 08.00 hingga 23.59.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, telah membuka layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk membantu layanan proses pendaftaran. “Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses silon dan pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 dapat menghubungi nomor 085287386475 “melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 27/8/2024.
Para peserta juga dapat mengirim email ke hupmaskpudki@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Salemba Raya Nomor 15 Paseban, Senen, Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September. Pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Ahad, 25 Agustus 2024. PKPU tersebut mengubah PKPU Nomor 8 tahun 2014 tentang pencalonan.
PKPU tersebut mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 mengenai syarat calon dan Nomor 60/PUU-XII/2024 mengenai ambang batas.