banner 728x90

Polisi Tetapkan 2 Orang MenJadi Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Jakarta selatan

Screenshot 20240929 145114
banner 120x600

JAKARTA wartamerdeka.com – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang menjadi tersangka terkait dengan peristiwa pembubaran acara diskusi di hotel kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Sabtu, 28/9/24. dalam hal ini Polisi juga telah mengamankan lima orang terkait insiden itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan,”Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel. Sementara dua telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya kepada awak media, Jakarta, pada Minggu (29/9/2024).

Polisi sebelumnya menyatakan bahwa, telah mengidentifikasi sejumlah pelaku perusakan dalam sebuah acara diskusi di hotel kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/24). Diskusi itu dihadiri para tokoh terkemuka.

10 orang,Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, pada Sabtu (28/9/24).

Setidaknya sudah ada 10 orang tak dikenal yang telah teridentifikasi polisi lantaran melakukan perusakan. Polisi pun bakal mengamankan para terduga pelaku perusakan tersebut,”Tegas Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten itu.

Pelaku akan segera kita tangkap dan proses hukum,” pungkasnya.

Acara diskusi di hotel kawasan Kemang itu dihadiri sejumlah tokoh. Beberapa di antaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Beredarnya video yang viral di media sosial tempak puluhan orang tak dikenal yang memakai topi dan masker melakukan pengrusakan, mereka mencopot banner acara diskusi secara paksa, mengambil tiang besi, dan memukulkannya ke salah satu meja hingga memaksa untuk bubar.

Penulis: sawijanEditor: Sawijan wartamerdeka.com