Wartamerdeka, Depok – Dalam rangka menjamin situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Ketupat selama 13 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai 16 April 2024.
IMG 20240401 WA0055Tergabung dalam Satgas 5 Tindak Operasi Ketupat 2024, Korbrimob Polri melaksanakan apel gelar Pasukan di lapangan Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok pada Senin (1/4/2024).
Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., selaku Kasatgas 5 Tindak memimpin langsung apel tersebut dan dihadiri oleh Kabagops Rorenminops Korbrimob Polri Kombes Pol. Pradah Pinunjul, S.I.K., M.M., serta Danmen IV Pasukan Pelopor Kombes Pol. Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K.
Sebanyak 425 Personel terlibat dalam Operasi Ketupat 2024 dibawah pimpinan Danpas Pelopor terdiri dari 20 Personel Staf dan Pendukung, 97 Personel Subsatgas Aksi Khusus, 272 Personel Subsatgas PRC, serta 33 Personel Subsatgas SAR.
Kemudian sebelum operasi dimulai, akan dilaksanakan (Latpraops) Latihan Praoperasi selama 3 hari mulai tanggal 2 sampai 4 April 2024 di Korbrimob Polri. Danpas Pelopor menghimbau kepada para Personel untuk melengkapi perlengkapan sesuai kebutuhan.
IMG 20240401 WA0063“Segera lengkapi perlengkapan sesuai kebutuhan, setiap Komandan harus mampu menjelaskan kepada anggota tentang cara bertindak sesuai SOP, kemudian setiap anggota harus mampu mengoperasionalkan peralatan,” ujar Danpas Pelopor.
“Peran Komandan di lapangan sangatlah penting dalam mengontrol anggota, serta lakukan koordinasi dan Kerjasama yang baik dengan Satwil,” tambahnya.
Terakhir, Danpas Pelopor menyampaikan bahwa Brimob adalah satuan yang diandalkan Polri khususnya dalam menangani situasi krusial maka harus mampu dan tuntas. Fisik dan mental harus dipersiapkan sehingga Personel dapat melaksanakan tugas dengan maksimal.
Diketahui, apel gelar Pasukan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan Pasukan, Peralatan dan Kendaraan agar tidak ada kendala di lapangan. Untuk wilayah operasi yakni wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jabar, dan Banten. (FG)