banner 728x90

Koppsa-M Tawarankan Audit Agronomi dan Keuangan sebagai Solusi Penyelesaian Hutang

Img 20241015 Wa0126
banner 120x600

Bangkinang, Wartamerdeka.com – Terkait gugatan PTPN IV terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) dan anggota Koppsa-M senilai Rp. 140 milyar, pihak Koppsa-M menawarkan solusi audit agronomi dan keuangan.

“Kita menawarkan solusi penyelesaian hutang dengan melakukan audit agronomi dan keuangan dengan diawasi oleh Pemda Kampar dan BPK, sehingga hasilnya betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. PTPN bisa mempertanggungjawabkan keuangan kepada BPK dan kita dari pihak koperasi juga bisa memberi dasar pembayaran hutang,” ujar Nusirwan, Ketua Koppsa-M, Selasa (15/10/2024).

Dikatakan Nusirwan, solusi tersebut kami nilai sangat adil karena dengan audit tersebut bisa kita nilai kondisi kebun yang ditanam oleh PTPN IV secara obyektif dan berapa layaknya Koppsa-M membayar hutang.

“Kalau sekarang kita dituntut untuk membayar hutang sebesar Rp. 140 milyar sementara kebun yang dibangun oleh PTPN IV adalah kebun gagal. Yang menyatakan kebun tersebut kebun gagal bukan kita, tetapi hasil penilaian teknis dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar,” ujar Nusirwan.

Sementara itu, Kuasa Hukum 24 orang anggota Koppsa-M, Suwandi, SH menilai hutang tidak terbayar karena kebun yang dibangun oleh PTPN IV yang bisa dipanen hanya sekitar 30 persen dengan hasil produksi pada masa kepengurusan Mustakim sekitar 300 – 400 ton/bulan dan pada masa kepengurusan Anthony Hamzah dan Nusirwan sekitar 700 – 800 ton perbulan.

“Hasil tersebut mana cukup untuk membayar hutang yang tagihannya mencapai Rp. 5 milyar pertiga bulan,” ujar Suwandi.

Dikatakan Suwandi, pembayaran hutang berdasarkan MoU dan SK Gubernur Riau Nomor 07 tahun 2001 tentang KKPA maksimal 30 persen dari produksi, yaitu sekitar Rp. 180 juta – Rp. 500 juta perbulan tergantung harga TBS.

“Sekarang mereka (PTPN IV, red) mau membebani kita dengan hutang dana talangan kredit. Ini menurut kita tidak tepat karena PTPN IV selaku avalist (penjamin) atau corporate garansi dalam perjanjian kredit posisi nya sama dengan Debitur dan harus bertanggung jawab terhadap cicilan kredit,” ungkap Suwandi.

Apalagi menurut Suwandi, hutang Rp. 79 milyar yang ditandatangani pengurus Koppsa-M Mustakim tersebut seluruhnya diambil dan dipergunakan oleh PTPN IV, sementara PTPN IV tidak menggunakan uang tersebut dengan baik.

“Jadi yang wanprestasi itu bukan Koppsa-M, tetapi PTPN IV lah yang wanprestasi dalam pembangunan kebun,” tandas Suwandi. (Tim).