Breaking News
LPPNRI Apresiasi Terhadap Polres Kampar Sudah Turun Ke Desa Pulau Terap Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat WMC|| Jakarta. Reuni Akbar dan bakti sosial (Baksos) Akabri 1995 diselenggarakan di Mabes TNI, Cilangkal, Jakarta Timur, hari ini. Kegiatan ini merupakan peringatan 30 tahun pengabdian Bima Cakti Akabri 95. Hadir dalam acara tersebut, Letjen TNI Djon Afriandi, Irjen Pol. Sandi Nugroho, serta keluarga besar Akabri 95 beserta istri. Acara pun dimulai dengan olahraga dan jalan sehat bersama di area Mabes TNI yang diawali dengan penyerahan baksos secara simbolis kepada 30 penerima paket sembako terdiri dari sejumlah pekerja harian lepas(PHL) di lingkungan Mabes TNI dan Mabes Polri Dalam peringatan 30 tahun pengabdian ini, 595 paket sembako didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk bakti Akabri 95. Ada juga penyerahan mobil ambulans medis yang merupakan bentuk bakti Akabri 95. Selain itu, turut diresmikan organisasi Bima Cakti 95 oleh para tertua angkatan dari matra TNI AD, AU, AL, dan Polri. Pembentukan organisasi ini bertujuan meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi serta mempertahankan soliditas antara TNI dan Polri. Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho pun mengutarakan rasa syukurnya atas pengabdian 30 tahun Akabri 95 hingga saat ini. Momen ini menjadi kesempatan yang spesial untuk mengingat kembali masa-masa pendidikan hingga 30 tahun pengabdian sebagai anggota TNI dan Polri bagi bangsa Indonesia. Disampaikan Irjen Sandi, reuni 30 tahun pengabdian Akabri 95 ini tidak hanya semata-mata sebagai momen temu kangen, tetapi juga menjadi simbol bakti TNI dan Polri untuk terus melakukan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat. “Kali ini saya sepakat, kegiatan ini harus sering-sering kita laksanakan, baik itu di matra masing-masing maupun maupun di angkatan, sehingga silaturahmi itu tetap terjaga,” ungkap Irjen Pol. Sandi, Sabtu (23/8/25). Ia juga memastikan, di manapun berdinas, Akabri 95 akan selalu bersinergi. Sehingga, dapat terus menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat dan negeri sebaik-baiknya.(red/gat) Wakapolri Beri Perhatian Khusus Kepada Biarawati dan Lansia Saat Bakti Sosial di Polsek Genuk Ambulans Gratis Polres Gresik hadir dari hati untuk Layanan Cepat Tanggap Bagi Warga yang Membutuhkan
banner 728x90

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Puluhan Ribu Pil Double L dari Tiga Tersangka Pengedar

Img 20250115 Wa0019
banner 120x600

WMC|| PONOROGO – Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan Tiga tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil Double L.

Dari tangan para pelaku, puluhan ribu butir obat keras daftar G jenis pil Double L berhasil disita bersama sejumlah uang tunai hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, S.H menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di Desa Wates dan Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo.

“Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Deny, warga Desa Slahung, bersama Putut, warga Desa Kambeng, Kecamatan Slahung,” kata Iptu Mohammad Mustofa Sahid dalam konferensi pers di gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo pada Selasa (14/12/2024),

Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasatresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim ini ditemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada pelaku lainnya bernama Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota Ponorogo.

“Dari tangan Sanggar, ditemukan enam botol pil Double L, dengan total 31.350 butir,” ungkap Iptu Mohammad Mustofa Sahid.

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Segera laporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut,” ujarnya.

Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Upaya tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ponorogo dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Kapolres Ponorogo. (gat)