banner 728x90

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Kebonsari, Bongkar Jaringan Narkoba dari Jombang

Img 20250306 Wa0074
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial D A C (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Kebonsari, Surabaya pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram. Selain itu, ditemukan juga timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial R alias B, yang saat ini masih buron (DPO). Sabu tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib.

“Tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya,” tutur AKBP Suria Miftah, pada Kamis (06/03/2025).

Img 20250306 Wa0075

Setiap kali berhasil menjual sabu, tersangka mendapatkan imbalan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap R alias B guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas.

Atas perbuatannya, D A C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar (gat)