banner 728x90
Daerah  

Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan, Seorang Warga Di Kamang Mudiak Dilaporkan Kepolisi

Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan, Seorang Warga Di Kamang Mudiak Dilaporkan Kepolisi
banner 120x600

Kamang Mudiak, Agam, wartamerdeka.com – Kasus sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Seorang warga bernama Ernita diduga telah melakukan penyerobotan atas sebidang tanah yang terletak di Jorong Babukik tanpa izin dan dasar kepemilikan yang sah.

 

Lahan tersebut sebelumnya diakui milik keluarga Farida yang mengklaim tidak pernah menjual tanah tersebut, meskipun Ernita mengklaim memiliki kwitansi jual beli senilai Rp5 juta. Namun, tanda tangan dalam kwitansi tersebut diduga palsu dan menjadi objek penyelidikan oleh pihak kepolisian.

 

“Kami tidak pernah merasa menjual tanah itu kepada siapapun, apalagi kepada saudari Ernita. Kami juga tidak pernah menerima uang seperti yang tercantum dalam kwitansi itu,” tegas Farida, pihak pelapor.

 

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dan kini dalam penanganan Polda Sumatera Barat setelah sebelumnya ditangani oleh Polsek Tilatang Kamang. Pihak keluarga pelapor juga meminta agar lahan tersebut dikosongkan selama proses hukum berjalan guna menghindari konflik dan menjaga kondusifitas wilayah.

 

“Saat dilakukan pengukuran tanah oleh BPN untuk proses sertifikasi, pihak yang mengaku sebagai pemilik justru melakukan penghadangan dan mengalihkan isu dengan berpura-pura pingsan,” jelas perwakilan keluarga pelapor.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum pidana seperti pemalsuan tanda tangan dan penyerobotan lahan, serta potensi gangguan ketertiban umum jika tidak segera ditangani secara adil.

 

Pihak keluarga pelapor berharap agar penyidik dapat bertindak tegas terhadap oknum yang menguasai tanah secara ilegal dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun.***

 

Sumber :  Farida

Editor    : Hery Ferdian