KAMPAR, Waratamerdeka.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Harus memeriksa dan mendalami Keterlibatan mantan Camat Tapung Irwansyah, S, STP, Camat Tapung aktif Sofiandi, Ketua BPD Supar, Kadus 1 Jamal, Kadus 2 Bambang Dan RW serta RT, guna Mendalami keterlibatan dugaan Kasus Tanah Kas Desa dan Pasar Desa Indra Sakti Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menetapkan tersangka dan sekaligus menahan mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Misdi, hari Jum,at yang Lalu (23/5/2025).
Karena Tanah Pasar milik Desa/Negara telah beralih hak milik perorangan, Tanah Pasar Desa tersebut diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kades Indra Sakti Pada Tahun 2020 Pada Masa Camat Tapung Irwansyah dan begitu juga dengan Tanah Pasilitas umum diterbitkan SKT nya Pada tahun 2022 Pada masa jabatan Camat Tapung Sofiandi.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan, Kepada awak media Selasa 27 Mei 2025. Mengatakan Semua Pihak Yang membumbui Tanda tangan Harus ikut bertanggung jawab dalam Hal ini, Jangan hanya Kades Saja yang di jadikan tumbal,Seru daulat.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, Termasuk Ketua BPD Supar Juga harus di periksa dan di minta keterangan nya Lebih dalam, dimana letak kontrol seorang Ketua BPD patut kita duga Ketua BPD ada menerima imbalan.
“Kita dari LPPNRI Kabupaten Kampar meminta Kejari Kampar untuk mendalami Keterlibatan mantan Camat Tapung Irwansyah, Camat Tapung aktif Sofiandi, Ketua BPD Supar, Kadus Jamal, Kadus Bambang Dan RW serta RT dalam dugaan Pembuatan SKT Pasar dan SKT Tanah Pasilitas umum Desa Indra Sakti.
Perlu diketahui Tanah tersebut sejatinya diperuntukkan untuk kas Desa dan fasilitas umum yang berada dalam kawasan transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo, yang dibuka sejak tahun 1989–1990 dengan pola Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR TRANS).”Tutup Daulat Panjaitan.**Tim