WMC||Nganjuk – Seorang pria berinisial SP (30), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gondang usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap tetangganya sendiri, Jumat malam (20/6/2025).
Penganiayaan terjadi di halaman rumah seorang warga saat pelaku dan korban membantu hajatan. Akibat salah paham, pelaku mengamuk dan membacok korban menggunakan sabit hingga mengalami luka serius di bagian pinggang belakang.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota Polsek Gondang telah mengamankan pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Desa Balonggebang. Tersangka SP sudah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan,” ujar AKBP Henri saat dikonfirmasi pada Minggu (22/6/2025).
Kapolsek Gondang AKP Roni Andrias Suharto, S.H., menjelaskan bahwa usai menerima laporan warga pada Sabtu dini hari, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabit.
“Korban mengalami luka bacok sepanjang 40 sentimeter dan langsung kami bawa ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk penanganan medis dan visum,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit, kaos korban yang robek dan berlumur darah, serta hasil visum. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk lebih menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi dalam situasi apapun, serta menyerahkan penyelesaian masalah melalui jalur hukum.
(gat))