JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menegaskan pentingnya memperjelas status tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya dan ditelantarkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.
Menurut Nyoman Parta, ketika hak atas tanah telah berakhir dan lahan tersebut ditelantarkan, negara semestinya dapat mengambil kembali tanah tersebut untuk selanjutnya diarahkan bagi kepentingan reforma agraria.
“Kalau itu adalah aset Badan Milik Usaha Negara yang sudah ditelantarkan, yang haknya sudah habis, sebenarnya nggak perlu lagi ada bahasa memberikan hak pengelolaan. Jadi harusnya sudah selesai,” ujar Nyoman Parta saat mengikuti pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Ia menekankan, persoalan tanah telantar tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya kegiatan di atas lahan. Menurutnya, terdapat kondisi ketika lahan yang memiliki luasan sangat besar hanya sebagian kecil yang dimanfaatkan, sementara bagian lainnya dibiarkan.
“Ditelantarkan bukan hanya sekadar tidak dikerjakan. Ada yang seratus hektar yang dikerjakan hanya tiga hektar, sisanya ditelantarkan,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Nyoman Parta berpandangan bahwa HGU yang masa berlakunya telah berakhir perlu mendapatkan kejelasan status sehingga tidak kembali dibebani dengan mekanisme hak pengelolaan apabila secara hukum hak sebelumnya memang telah selesai.
“Ada yang diberikan HGU, sebenarnya sudah habis, sudah selesai. Lalu negara mengambil dan kemudian mendistribusikan kepada masyarakat, kepada rakyat. Jadi nggak ada lagi hak pengelolaan,” tegasnya.
Ia menilai pengaturan tersebut penting agar pelaksanaan reforma agraria memiliki mekanisme yang lebih jelas dalam menyelesaikan ketimpangan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah (P4T).
RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri merupakan RUU inisiatif DPR RI yang dibahas setelah 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Nyoman Parta menyatakan bersyukur dapat terlibat langsung dalam proses pembahasan regulasi tersebut. Ia berharap RUU ini nantinya dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan sekaligus mencegah berbagai persoalan agraria yang selama ini muncul di masyarakat.
Salah satu materi yang dibahas adalah gagasan pembentukan lembaga khusus yang menangani konflik agraria serta pelaksanaan redistribusi dan restitusi tanah kepada rakyat. Konsep tersebut disebut memiliki kemiripan dengan Panitia Landreform yang pernah ada sebelumnya, tetapi dengan tugas dan kewenangan yang dirancang lebih besar serta lebih terperinci.
Setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selesai, pembahasan masih dilanjutkan dengan perumusan dan penyempurnaan redaksi serta penjelasan. Bahkan, rapat tetap berlangsung pada Sabtu sore untuk memastikan materi RUU dapat dirumuskan secara lebih komprehensif.
Nyoman Parta menyebut terdapat rencana agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat ditetapkan pada Selasa, 22 September 2026, menjelang peringatan Hari Tani Nasional.
Bagi Nyoman Parta, momentum tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat agenda reforma agraria melalui landasan hukum yang lebih komprehensif, terutama dalam memastikan tanah yang telah kehilangan dasar hak dan ditelantarkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.








