Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mendesak penggunaan vape dilarang secara total. Hal itu ditegaskan Gus Falah merespons kasus selebgram Julia Prastini alias Jule yang ditangkap atas kepemilikan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Gus Falah menegaskan, sebagaimana temuan Badan Narkotika Nasional (BNN), bahwa cartridge vape yang mengandung etomidate sulit dibedakan secara kasatmata dengan cartridge vape biasa, sehingga penyebaran dan penggunaan narkotika jenis etomidate melalui vape menjadi rawan.
“BNN telah menegaskan, cartridge vape yang mengandung etomidate tidak memiliki ciri khusus yang berbeda dari cartridge vape lainnya, sehingga untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika jenis tersebut, langkah yang paling tepat ya melarang total vape,” tegas Gus Falah, Selasa (22/9/2026).
Gus Falah mengingatkan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2025, telah resmi memasukkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II.
Sehingga, sambung Gus Falah, pengguna, pengedar, atau produsen narkotika jenis ini akan dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maka, sebagaimana pernah diusulkan BNN, saya meminta Vape dilarang total untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika oleh anak-anak bangsa,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu.








