BANGKINANG, Wartamerdeka.com – Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dan usia dini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur batas usia minimal perkawinan baik bagi perempuan maupun laki-laki, yaitu 19 tahun.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., dalam kegiatan audiensi bersama tim penyusunan draf Strategis Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada PPA) pada Jumat (19/9/2025) di Ruang Rapat Wakil Bupati Kampar, Bangkinang.
Tim penyusun yang dipimpin Direktur Pusat Pengkajian Sumber Daya Wanita (PPSW) Riau, Herlia Santi, bersama jajaran dan beberapa dinas terkait, menyampaikan draf dokumen Strada PPA Kabupaten Kampar.
Wakil Bupati Misharti menyampaikan apresiasi atas inisiatif PPSW Riau dan tim penyusun. “Kami sangat mengapresiasi hadirnya draf Strada PPA ini, karena akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam mencegah terjadinya perkawinan usia di bawah 19 tahun,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perkawinan usia dini membawa banyak dampak negatif, di antaranya rahim yang belum matang, meningkatnya risiko kemiskinan, stunting, hingga perceraian karena pasangan belum mampu mengendalikan emosi.
Oleh sebab itu, Pemkab Kampar berkomitmen terus mensosialisasikan Undang-Undang Perkawinan bersamaan dengan dokumen Strada PPA, baik melalui forum group discussion (FGD) maupun penyusunan Peraturan Bupati sebagai payung hukum dokumen strategis ini.
Di sisi lain, Wakil Bupati juga menyampaikan kebijakan strategis daerah yang telah dijalankan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya perempuan. Salah satunya melalui program pelatihan pembuatan kue bagi 420 perempuan pada tahun 2025, yang diharapkan mampu meningkatkan keterampilan sekaligus ekonomi keluarga.
Editor: AN