TAPUNG, KAMPAR, Wartamerdeka.com – Menjelang penghujung tahun, Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari masyarakat sendiri yang menilai sejumlah proyek desa beraroma dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran Dana Desa.
Sorotan tersebut mencuat setelah akun Facebook Infokita Carre mengunggah pernyataan keras yang mempertanyakan kewajaran realisasi anggaran desa. Dalam unggahannya, akun tersebut secara terbuka menantang aparat pengawas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Indra Sakti.
“Ngeri-ngeri sedap, desa ini berani melakukan praktik korupsi. Perlukah masyarakat meminta agar desa ini diaudit keseluruhan?” tulis akun tersebut.
Akun itu menegaskan bahwa masyarakat Desa Indra Sakti bukan masyarakat awam, bahkan banyak di antaranya bekerja di bidang konstruksi. Dengan latar belakang tersebut, mereka menilai biaya proyek yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil fisik bangunan, sehingga memunculkan indikasi kuat adanya penyimpangan.
Rincian Proyek Dinilai Tak Masuk Akal
Dalam unggahan tersebut, dipaparkan sejumlah proyek yang dinilai janggal, bahkan disebut bisa dipahami oleh “anak SD”:
• Pembangunan gedung kios di samping BUMDes yang disebut hanya melanjutkan bangunan sisi kiri, kanan, belakang, dan atap, namun menghabiskan anggaran Rp96 juta.
• Penebangan 15 batang pohon sawit dan pembersihan parit di lapangan sepak bola, yang menelan biaya Rp36 juta, meski menggunakan alat berat dan dikerjakan hanya dalam waktu satu hari.
• Renovasi Jembatan Alamanda 8 dengan anggaran mencapai Rp45 juta.
“Dan masih ada yang lain,” tulis akun tersebut, menandakan dugaan penyimpangan tidak hanya terbatas pada tiga proyek tersebut.
Diduga Langgar UU Desa
Lebih jauh, akun Infokita Carre juga menyoroti bahwa proyek-proyek tersebut diduga dilaksanakan langsung oleh perangkat desa, yang menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang perangkat desa menjadi pelaksana kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Jika dugaan ini benar, maka tidak hanya persoalan etika, namun berpotensi melanggar hukum dan membuka ruang konflik kepentingan.
Upaya Konfirmasi, Pj Kades Bungkam
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi Pada hari Senin tanggal 29/12/2025 kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Indra Sakti, Wahyudi, melalui nomor telepon pribadinya.
Namun sangat disayangkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya berstatus centang dua, menandakan pesan telah diterima, namun tidak mendapat balasan sama sekali.
Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Ada apa dengan Pj Kades Indra Sakti? Mengapa seorang pejabat publik yang mengelola uang negara tidak memberikan klarifikasi atas tudingan serius yang beredar luas di ruang publik?
Desakan Audit dan Penegak Hukum
Situasi ini memicu desakan agar Inspektorat Kabupaten Kampar, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Indra Sakti.
Awak media akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini demi keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan dana negara di tingkat desa.
Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus diam?.
Editor: AN








