TAPUNG, KAMPAR, Wartamerdeka.com – Dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kini memasuki fase darurat pengawasan. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar secara terbuka mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH), dan Kejaksaan , untuk turun langsung melakukan penelusuran.
Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan, menegaskan bahwa pola dugaan penyimpangan yang muncul bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat kejahatan anggaran yang terstruktur dan berulang.
“Kalau kasus mantan Kepala Desa Indra Sakti, MISDI, saja belum inkrah di Pengadilan Tipikor, tapi dugaan permainan Dana Desa kembali terjadi, ini jelas menunjukkan tidak ada efek jera. Ini sudah masuk kategori kejahatan anggaran, bukan salah hitung,” tegas Daulat Panjaitan, Jum’at (02/01/2026).
Indikasi Sistemik dan Potensi Persekongkolan
Daulat menyebut, besarnya anggaran proyek yang tidak sebanding dengan output fisik, ditambah dugaan proyek dikerjakan langsung oleh aparat desa, mengarah pada konflik kepentingan dan potensi persekongkolan.
“Kalau pelaksana kegiatan adalah aparat desa sendiri, itu melanggar prinsip dasar tata kelola Dana Desa dan berpotensi melanggar UU Tipikor. Ini membuka ruang bancakan uang negara,” ujarnya.
Menurut LPPNRI, kondisi tersebut sangat layak ditangani Kejaksaan melalui mekanisme penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, jika ditemukan pola berulang dan nilai kerugian negara signifikan.
Desak Audit Investigatif dan Riksa Khusus
LPPNRI Kampar secara resmi akan:
• Meminta Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan khusus (riksa khusus)
• Mendesak Kejaksaan Negeri melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket–Puldata)
• Mendorong pengawasan berlapis oleh APIP hingga aparat penegak hukum
“Audit biasa tidak cukup. Ini harus audit investigatif. Kalau ada selisih antara laporan dan fakta, itu pintu masuk pidana,” kata Daulat.
Dana Desa Rawan Dijadikan ATM Oknum
Daulat Panjaitan menyebut, kasus Indra Sakti mencerminkan wajah buram pengelolaan Dana Desa yang kerap dijadikan ATM oleh oknum pejabat desa, terlebih ketika lemahnya pengawasan dan lambannya penindakan hukum.
“Dana Desa bukan warisan. Bukan juga ladang bancakan. Jika dibiarkan, praktik ini akan menular ke desa lain,” tegasnya.
Sinyal Keras untuk Aparat Desa
LPPNRI mengingatkan, sikap bungkam pejabat desa atas tudingan serius di ruang publik dapat ditafsirkan sebagai pengabaian prinsip akuntabilitas, bahkan berpotensi menjadi petunjuk awal obstruction of accountability.
“Pejabat publik wajib menjawab. Diam di tengah tuduhan serius justru memperkuat dugaan,” tutup Daulat Panjaitan.
LPPNRI memastikan tidak akan berhenti pada pernyataan, dan akan mengawal kasus ini hingga terang-benderang, demi memastikan uang rakyat tidak kembali dirampok oleh tangan-tangan yang sama.
Editor: AN








