banner 728x90
Daerah  

Kuasa Hukum Nilai Pemanggilan Saksi di Polda Riau Terlalu Dipaksakan, Sengketa Tanah Sikijang Diduga Sarat Kriminalisasi

Screenshot 20260205 093134
banner 120x600

PEKANBARU, Wartamerdeka.com – Pemanggilan Daulat Panjaitan, C.LAP sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dalam perkara sengketa tanah di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, dinilai terlalu dipaksakan dan sarat kejanggalan.

 

Penilaian tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Daulat Panjaitan, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H, dari Kantor Hukum Hasran & Partners, kepada wartawan usai mendampingi kliennya memberikan keterangan di Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (4/2/2026).

 

“Hari ini klien kami telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi. Namun sejak awal kami menilai pemanggilan ini terlalu dipaksakan dan tidak mencerminkan keseimbangan penanganan perkara,” tegas Hasran.

 

Bermula dari Jual Beli Tanah yang Tak Pernah Lunas

Hasran mengungkapkan, perkara ini bermula dari perjanjian jual beli tanah pada tahun 2008 antara kliennya Ronny Saing dengan pihak berinisial AS. Kesepakatan dilakukan atas lahan seluas 40 hektare dengan harga Rp34 juta per hektare.

 

Dalam perjanjian tersebut, AS hanya membayarkan uang muka dan cicilan hingga total sekitar Rp500 juta sampai tahun 2010. Padahal, sesuai perjanjian, pelunasan seharusnya sudah diselesaikan paling lambat Desember 2008.

 

“Faktanya hingga tahun 2026, pelunasan tidak pernah dilakukan. Secara hukum, jual beli tersebut tidak sah karena tidak sempurna,” ujar Hasran.

 

Ironisnya, meski belum melunasi pembayaran, AS diduga telah menguasai dan mengelola lahan tersebut hingga tahun 2010, bahkan melakukan panen. Baru pada tahun 2010 klien Hasran mengambil kembali lahan tersebut dan mengusir AS beserta kelompoknya.

 

Muncul Setelah 15 Tahun, Langsung Lapor Pidana

Hasran menilai kejanggalan semakin nyata ketika AS baru kembali muncul pada Juni 2025, setelah sekitar 15 tahun tidak pernah mempermasalahkan lahan tersebut. AS tiba-tiba mengusir pekerja kliennya dan melaporkan Horas Marpaung ke Polda Riau dengan tuduhan penyerobotan dan penggunaan surat palsu.

 

“Yang menjadi pertanyaan, surat palsu yang mana? Penyerobotan seperti apa? Selama 2010 hingga 2025 tidak ada konflik, tiba-tiba muncul laporan pidana,” kata Hasran.

 

Lebih lanjut, Hasran menyoroti dasar klaim AS yang hanya mengantongi SKT tahun 2008. Menurutnya, jika jual beli benar-benar sah dan lunas, semestinya dokumen yang dimiliki sudah berupa SKGR, bukan lagi SKT.

 

“Bagaimana mungkin SKT bisa terbit sementara pembayaran tidak lunas? Ini cacat secara hukum,” tegasnya.

 

Diduga Ada Pola Kriminalisasi dan Mafia Tanah

Hasran menduga kuat perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan terindikasi adanya pola kriminalisasi yang sistematis dan dugaan keterlibatan mafia tanah.

 

Ia juga mempertanyakan alasan kliennya Daulat Panjaitan dipanggil sebagai saksi, padahal Daulat hanya menjalankan kuasa pengelolaan lahan yang diberikan oleh Ronny Saing secara sah.

 

“Kami mendapat informasi pemanggilan ini atas permintaan pihak tertentu. Ini memperkuat dugaan bahwa perkara ini dikondisikan,” ujarnya.

 

Padahal, menurut Hasran, kliennya memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap hingga Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan kliennya terkait objek tanah tersebut.

 

Sengketa Perdata Dipaksakan Jadi Pidana

Hasran menegaskan bahwa perkara ini sejatinya adalah sengketa kepemilikan perdata, bukan pidana.

 

“Kalau ada dua pihak mengklaim kepemilikan, seharusnya diuji dulu secara perdata di pengadilan, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. Ini terlalu dipaksakan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, berdasarkan prinsip prejudicial geschil, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan sebelum ada kepastian hukum atas kepemilikan objek sengketa.

 

Pihak AS Juga Dilaporkan

Hasran mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan AS ke Polres Kampar atas perkara yang sama. Namun, ia menegaskan kliennya sejatinya lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

 

“Yang kami inginkan sejak awal adalah penyelesaian baik-baik. Tapi jika terus dipaksakan, kami siap menguji semua di pengadilan,” pungkasnya.

 

Saksi Akui Hadir Berikan Keterangan

Sementara itu, Daulat Panjaitan membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Riau sebagai saksi.

 

“Saya hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi. Saya memiliki kuasa dari Ronny Saing dan data yang lengkap. Dasar pemanggilan ini patut dipertanyakan,” ujarnya singkat. (Tim)