banner 728x90
Daerah  

Dugaan Pengalihan Inti Sawit BUMN di Kampar Menguat, Sorotan Tertuju pada Pengawasan PTPN IV

Screenshot 20260212 213115
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Dugaan praktik pengalihan inti sawit (kernel) milik badan usaha milik negara (BUMN) di Kabupaten Kampar, Riau, kian menguat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung berulang dan terindikasi melibatkan distribusi hasil produksi perusahaan perkebunan negara.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua unit truk pengangkut kernel yang diduga menggunakan armada kontraktor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV terlihat membongkar muatan di sebuah gudang di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang berinisial Dm dan tidak tercatat sebagai fasilitas resmi perusahaan.

 

Sejumlah sumber di lapangan menduga lokasi itu dijadikan titik transit untuk mengalihkan sebagian muatan inti sawit sebelum didistribusikan lebih lanjut. Modus yang disebut terjadi adalah pemindahan sebagian kernel dari dalam truk, lalu menggantinya dengan material lain guna menyamarkan selisih tonase produksi.

 

Jika praktik ini benar, potensi kerugian dinilai tidak kecil. Nilai ekonomi inti sawit jauh lebih tinggi dibanding cangkang, dengan dugaan pengalihan mencapai 1 hingga 2 ton dalam satu kali pengiriman. Jika berlangsung dalam jangka panjang, potensi kerugian terhadap keuangan negara bisa signifikan.

 

Penggunaan armada resmi dalam dugaan aktivitas tersebut turut memunculkan pertanyaan serius terkait sistem pengawasan internal perusahaan. Apalagi, objek yang diduga dialihkan merupakan hasil produksi BUMN yang masuk kategori aset negara.

 

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat beririsan dengan pasal-pasal pidana terkait pencurian, penggelapan, hingga penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti merugikan keuangan negara, perkara ini juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Media telah meminta klarifikasi kepada Humas PTPN IV, Anggi. Ia menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi internal.

 

“Iya, terima kasih informasinya. Kita akan koordinasi dengan pimpinan dan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan lanjutan mengenai hasil evaluasi internal maupun langkah konkret yang diambil perusahaan. Sementara itu, pihak pemilik gudang berinisial Dm juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan gudang tersebut sebagai lokasi transit inti sawit.

 

Dugaan ini menambah daftar persoalan tata kelola dan pengawasan distribusi hasil perkebunan negara. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.