banner 728x90
Daerah  

LSM dan Wartawan Kerap Disamakan, Ini Perbedaan Fungsi dan Dasar Hukumnya

Img 20260216 Wa0180
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com –  Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan di tengah masyarakat sering kali dianggap memiliki peran yang sama. Keduanya dinilai sama-sama melakukan kritik terhadap kebijakan publik dan menyuarakan kepentingan masyarakat. Namun secara fungsi dan dasar hukum, LSM dan wartawan memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

Narasumber media, MHD Sanusi, mengatakan pemahaman mengenai perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru menilai tugas dan kewenangan masing-masing.

“LSM bergerak pada advokasi sosial dan perjuangan isu masyarakat, sedangkan wartawan bekerja dalam kegiatan jurnalistik yang diatur secara khusus oleh undang-undang pers,” ujar Sanusi kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

LSM merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta pengawasan kebijakan publik. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, organisasi kemasyarakatan memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, hingga penyampaian aspirasi publik kepada pemerintah.

Menurut Sanusi, LSM dapat melakukan pendampingan masyarakat, advokasi, hingga aksi sosial sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan.

“LSM boleh bersikap dan menyuarakan perjuangan karena memang itu bagian dari fungsi organisasi,” katanya.

Sementara itu, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan profesinya, wartawan wajib menjunjung independensi, verifikasi fakta, serta prinsip keberimbangan informasi. Pengawasan terhadap praktik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers yang memastikan media bekerja sesuai kode etik jurnalistik.

Sanusi menjelaskan, wartawan tidak boleh mencampurkan aktivitas advokasi organisasi dengan kerja jurnalistik karena berita harus berbasis fakta dan konfirmasi.

“Wartawan wajib melakukan verifikasi dan konfirmasi agar informasi yang disampaikan tetap berimbang,” ujarnya.

Secara umum, perbedaan LSM dan wartawan terletak pada dasar hukum, fungsi, serta tanggung jawabnya. LSM berfokus pada advokasi dan gerakan sosial, sementara wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Sanusi menilai edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar publik memahami batas peran antara organisasi masyarakat dan profesi wartawan.

“Keduanya sama-sama penting dalam demokrasi. LSM mengawal aspirasi masyarakat, sementara wartawan menyampaikan fakta kepada publik,” tutupnya.

 

Editor: AN