banner 728x90
Daerah  

LPPNRI Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu

Screenshot 20260218 130231
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan dan revitalisasi SMP Negeri 6 Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau akan dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar ke penegak hukum.

“LPPNRI Kampar dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan dan revitalisasi SMP Negeri 6 Siak Hulu ke penegak hukum,” hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).

Img 20260218 Wa0436

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, proyek pembangunan dan revitalisasi SMP Negeri 6 Siak Hulu dengan anggaran yang besar yakni Rp 4,3 miliar.

“Kita buat laporan secara resmi Rabu besok (18/2). Laporan tersebut terkait pembangunan 8 ruang kelas baru serta rehabilitasi delapan ruang kelas lama di sekolah, pembangunan toilet, serta pembangunan laboratorium,” terang Daulat Panjaitan.

Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Nilai anggaran Rp 4,3 miliar dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan, katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data yang dilakukan tim LPPNRI bersama sejumlah jurnalis, ditemukan indikasi dugaan mark-up harga material serta penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Beberapa item pekerjaan disebut-sebut memiliki selisih harga signifikan dibanding harga pasar. Selain itu, kualitas pengerjaan fisik bangunan juga dipertanyakan, mengingat kondisi sejumlah bagian dinilai belum layak meski proyek telah menyerap anggaran miliaran rupiah.

“Jika ini benar terjadi, maka patut diduga ada praktik penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara,” tambah Daulat.

LPPNRI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk kepala sekolah dan rekanan pelaksana proyek.

berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat anggaran pendidikan merupakan dana publik yang bersumber dari negara untuk kepentingan generasi muda, terangnya. (tim)