JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI I Nyoman Parta melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor lingkungan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta SKK Migas dalam pembahasan RUU Pemerintahan Aceh.
Dalam forum tersebut, Parta menegaskan bahwa praktik di lapangan masih menunjukkan ketimpangan penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan pemodal besar.
“Memang tidak mudah menegakkan aturan, apalagi berhadapan dengan modal. Ungkapan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas kadang memang menjadi kenyataan. Oleh karena itu kita tidak boleh lelah memperjuangkannya,” tegas Parta.
Ia mengaku memanfaatkan forum resmi tersebut untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan kehutanan yang terjadi di Bali kepada jajaran pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Parta secara spesifik menyoroti dugaan pembabatan hutan di kawasan Bedugul yang dinilainya berpotensi merusak keseimbangan ekologis, terutama terhadap Danau Beratan. Ia mengingatkan bahwa kerusakan hutan di wilayah hulu dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan danau di bagian bawah.
“Saya mengundang langsung Dirjen untuk datang ke Bali dan melihat kondisi di lapangan. Bayangkan, ada pembangunan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang hampir 2 kilometer. Berapa banyak pohon yang harus ditebang? Kalau hutan di atas danau dibabat, lalu bagaimana nasib danaunya?” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap kerusakan mangrove yang diduga akibat kebocoran pipa milik Pertamina. Menurutnya, ribuan mangrove mati dan hingga kini penanganannya belum terlihat maksimal.
“Ini tidak bisa dianggap sepele. Mangrove itu benteng ekosistem pesisir. Kalau rusak dan tidak segera dipulihkan, dampaknya akan panjang,” kata Parta.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pensertifikatan lahan di kawasan hutan, termasuk di Tahura Ngurah Rai dan wilayah Bukit Bratan. Menurutnya, praktik tersebut harus ditelusuri secara serius karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.
“Ada informasi pensertifikatan puluhan hektare hutan negara. Ini harus dicek. Kalau benar, ini masalah serius dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Parta mendesak pemerintah untuk tidak ragu mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran yang berdampak besar terhadap lingkungan.
“Kalau memang kerusakannya luar biasa, cabut izinnya. Jangan kompromi dengan pelanggaran yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Kehutanan menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan menurunkan tim penegakan hukum ke Bali. Pemerintah juga mengakui bahwa persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan dan sertifikat tanah masih menjadi tantangan yang sedang ditangani bersama Kementerian ATR/BPN.
Parta menegaskan dirinya akan terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga ada tindakan nyata dari pemerintah. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu.
“Kita tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Hutan adalah warisan untuk generasi mendatang. Kalau kita diam, maka kerusakan akan terus terjadi,” pungkasnya.




