BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.
Hal tersebut disampaikan Sudding saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bandar Lampung. Ia menyebut, pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi langkah besar dalam mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari pendekatan yang bersifat menghukum menjadi lebih korektif dan berkeadilan.
“Perubahan ini merupakan transformasi mendasar dari sistem hukum kolonial menuju sistem yang lebih modern. Namun, implementasinya masih membutuhkan berbagai aturan turunan agar dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Berdasarkan paparan dari jajaran kepolisian dan kejaksaan setempat, lanjut Sudding, masih terdapat kebutuhan regulasi lanjutan, baik berupa peraturan pemerintah maupun aturan teknis internal di masing-masing institusi penegak hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kesiapan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia aparat di lapangan. Pemahaman terhadap substansi aturan baru serta integritas dalam pelaksanaannya menjadi faktor kunci keberhasilan reformasi hukum tersebut.
“Kami berharap seluruh aparat penegak hukum dapat mempersiapkan diri secara maksimal, menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” tegas politisi Fraksi PAN tersebut.
DPR menilai, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru akan sangat ditentukan oleh kesiapan aparat di daerah, sehingga koordinasi lintas lembaga dan kesiapan teknis perlu terus diperkuat.





