WMC|| Ngawi – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo tersebut mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras seperti Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Ngawi.
“Peredaran obat keras ilegal tanpa izin menjadi ancaman serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegas AKP Marji Wibowo, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar, demi menjaga keselamatan bersama.(gat)





