WMC||Jember – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lima desa di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Lima desa yang menjadi sorotan tersebut yakni Desa Lohjejer, Puger Wetan, Wonosari, Grenden, dan Kasiyan Timur. Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah adanya laporan warga, salah satunya dari Ustad Muhammad Suja’i, warga Kasiyan Timur, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim.

Dari hasil penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tim menemukan sejumlah fakta yang dinilai mengarah pada indikasi kuat praktik koruptif, baik dalam pengelolaan ADD maupun dana CSR yang diduga berasal dari PT Imasco.
Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru, dalam kegiatan konsolidasi akbar yang digelar di Sadengan, Kasiyan Timur, Minggu (26/4), menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas pelaporan hukum terhadap lima kepala desa tersebut.
“Bukti dan data yang kami himpun cukup kuat dan sah secara hukum. Kami siap membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum dan akan mengawal hingga tuntas,” tegas Heru di hadapan warga.
MAKI Jatim juga mengungkapkan bahwa komunikasi awal telah dilakukan dengan aparat penegak hukum, di antaranya Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui bidang Pidana Khusus (Aspidsus).
Selama lima hari berturut-turut, tim investigasi MAKI Jatim melakukan pendalaman data secara intensif. Hasilnya, sejumlah dokumen penting berhasil dikumpulkan dan dinilai cukup untuk memperkuat langkah pelaporan ke ranah hukum.
MAKI Jatim juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Partisipasi warga dinilai menjadi kunci dalam membuka potensi praktik korupsi di tingkat desa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional demi menjaga integritas tata kelola anggaran desa.





