banner 728x90

Wiranto Dukung Modernisasi Regulasi Senjata Api, Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat 1951

Img 20260428 Wa0044
banner 120x600

JAKARTA – Wacana pembaruan regulasi kepemilikan dan penggunaan senjata api kembali menguat setelah Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dukungan ini disampaikan dalam pertemuannya dengan anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua tokoh menyoroti pentingnya pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan dinamika ancaman keamanan modern. Undang-undang yang disusun pada awal masa kemerdekaan Indonesia dianggap masih menggunakan pendekatan darurat yang kurang relevan untuk menghadapi kejahatan berbasis teknologi dan jaringan lintas negara saat ini.

Wiranto menilai bahwa perkembangan kejahatan, khususnya yang melibatkan senjata api ilegal, telah berubah signifikan baik dari sisi modus operandi maupun pola distribusi. Oleh karena itu, regulasi yang ada perlu diperkuat agar aparat penegak hukum memiliki landasan yang lebih adaptif dan komprehensif.

Sementara itu, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa revisi UU Darurat 1951 harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk mengakomodasi perkembangan teknologi serta memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat, khususnya pemilik senjata api untuk kepentingan bela diri.

“Regulasi yang ada saat ini belum memberikan kepastian hukum yang memadai, baik bagi aparat maupun masyarakat. Kita membutuhkan aturan yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan adaptif terhadap perubahan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya tumpang tindih aturan dalam pengelolaan senjata api di Indonesia. Selain UU Darurat 1951, pengaturan juga tersebar dalam berbagai regulasi lain, termasuk Peraturan Kepolisian. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseragaman dalam penegakan hukum di lapangan.

Lebih lanjut, Bamsoet—sapaan akrab Bambang Soesatyo—menekankan pentingnya integrasi sistem pengawasan berbasis teknologi dalam revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, penguatan sistem pelacakan distribusi senjata api, termasuk yang ilegal, harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan.

Data dari kepolisian menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus kejahatan senjata api sempat mengalami penurunan pada awal 2026, potensi ancaman tetap tinggi. Hal ini disebabkan oleh semakin tertutupnya jaringan peredaran senjata ilegal yang sulit dideteksi dengan metode konvensional.

Karena itu, revisi UU Darurat 1951 diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan melalui pendekatan lintas sektor, termasuk kerja sama intelijen dan pemanfaatan teknologi digital.

Pertemuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan DPR memiliki kesamaan pandangan dalam mendorong reformasi hukum di bidang keamanan. Revisi undang-undang ini diharapkan dapat menjadi fondasi baru dalam menjaga stabilitas nasional di tengah kompleksitas ancaman global yang terus berkembang.