banner 728x90

Regulasi AI Disorot, DPR Dinilai Masih Reaktif Hadapi Disrupsi Teknologi

banner 120x600

JAKARTA – Pernyataan anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi yang menyebut kecerdasan buatan (AI) hanya sebagai alat, justru memunculkan sorotan baru: apakah pendekatan negara terhadap teknologi masih bersifat reaktif dan belum strategis?

Dalam forum diskusi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, DPR menegaskan pentingnya regulasi yang matang dan berbasis kajian akademik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur AI secara komprehensif.

Legislasi Tertinggal dari Laju Teknologi

Perkembangan AI yang eksponensial tidak diimbangi dengan kecepatan pembentukan regulasi. DPR masih berada pada tahap penjajakan gagasan, sementara teknologi telah digunakan secara luas di sektor industri, keuangan, hingga pemerintahan.

Kondisi ini menimbulkan risiko serius, mulai dari kebocoran data, bias algoritma, hingga potensi manipulasi informasi. Tanpa regulasi yang jelas, penggunaan AI berpotensi melampaui kontrol negara.

Forum Akademik: Seremonial atau Substantif?

Kunjungan kerja dan diskusi dengan kampus dinilai sebagai langkah positif, namun belum tentu efektif. Sejumlah kalangan menilai forum seperti ini kerap berhenti pada pertukaran gagasan tanpa implementasi nyata dalam proses legislasi.

Akademisi seperti Jajat Burhanudin menekankan pentingnya pendekatan lintas disiplin. Namun, tanpa mekanisme formal yang mengikat, kontribusi akademik berisiko tidak terakomodasi dalam produk hukum.

Narasi “AI Hanya Alat” Dinilai Terlalu Sederhana

Pernyataan bahwa AI hanyalah alat dianggap terlalu menyederhanakan kompleksitas teknologi modern. Di banyak negara, AI telah menjadi instrumen kekuatan ekonomi dan geopolitik.

Jika Indonesia hanya memposisikan diri sebagai pengguna, maka ketergantungan terhadap teknologi asing akan semakin besar. Hal ini berpotensi melemahkan kedaulatan digital nasional.

Minimnya Roadmap Nasional AI

Hingga kini, arah kebijakan AI di Indonesia dinilai belum memiliki roadmap yang jelas dan terintegrasi. Berbagai inisiatif masih berjalan secara parsial di kementerian dan lembaga, tanpa koordinasi yang kuat.

Padahal, tanpa arah yang tegas, regulasi berisiko tumpang tindih atau bahkan saling bertentangan.

DPR Didesak Tinggalkan Pola Lama

Pengakuan DPR soal belum optimalnya komunikasi dengan akademisi menjadi indikator adanya masalah struktural dalam proses legislasi. Pola lama yang tertutup dan elitis dinilai tidak lagi relevan untuk menghadapi isu teknologi yang dinamis.

DPR dituntut lebih proaktif, transparan, dan adaptif dalam merumuskan kebijakan, terutama untuk isu strategis seperti AI.

Penutup: Ujian Nyata Ketahanan Digital

Pernyataan Habib Aboe menjadi refleksi bahwa Indonesia masih berada di persimpangan: menjadi pemain aktif dalam ekosistem AI, atau sekadar pasar bagi teknologi global.

Tanpa langkah cepat dan terukur, peringatan bahwa teknologi harus dikendalikan manusia bisa berubah menjadi ironi di era digital.