banner 728x90

Masyarakat Danau Lancang Akhir nya Damai Dengan PT Mas 135 Juta

Polish 20240701 202904453
banner 120x600

KAMPAR, Wartawan.com – Perjuangan masyarakat Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau terkait pencemaran sungai yang disebabkan oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mas berakhir dengan damai 135 Juta.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pj Kepala Desa (Kades) Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Rustam Effendi ketika dihubungi Awak Media melalui telepon genggam, Senin (1/7/2024).

“PT Mas mau memenuhi tuntutan masyarakat dan walaupun tidak sepenuhnya dikabulkan oleh PT Mas. Perundingan masyarakat dengan PT Mas sudah dil (selesai),” terangnya.

Ketika ditanya berapa PT Mas sanggup membayar tuntutan masyarakat Danau Lancang dan Pj Kades Danau Lancang mengatakan, bahwa PT Mas hanya sanggup membayar Rp 135 Juta dan masyarakat menerima nya.

Terkait dengan PKS milik PT MPL, masyarakat Danau Lancang masih melakukan Upaya perundingan dan Namun perundingan masih mentok, ungkap Rustam Effendi.

Perundingan nya kita minta bantu pihak Polres Kampar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar. Kalau pihak MPL mau membuat baik kepada masyarakat, kita mau berunding dan kita selesaikan dengan perundingan, terangnya.

 

(Tim)