banner 728x90
Daerah  

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 3 Ons Sabu, Dua Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO

Img 20260619 Wa0209
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 ons atau 300 gram di wilayah Kenjeran. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (19/6/2026) pukul 17.00 WIB.

Img 20260619 Wa0210

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adek Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan yang dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah warung di kawasan Kenjeran.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan CWH berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 ons atau setara 300 gram yang merupakan narkotika golongan I,” ungkap AKP Adek Agus Putrawan.

Menurutnya, sabu tersebut merupakan milik tersangka AS yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp45 juta, dengan harga per gram sekitar Rp450 ribu.

“Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali dengan nilai penjualan mencapai Rp55 juta, sehingga tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka ASDP diduga menjual barang tersebut kepada seseorang berinisial N yang saat ini juga berstatus DPO. Sementara tersangka CWH, pria berusia 33 tahun, berperan sebagai pendamping sekaligus pengemudi saat transaksi berlangsung. Dalam setiap aksinya, CWH menerima upah sebesar Rp500 ribu.

“Yang bersangkutan sudah tiga kali ikut melakukan transaksi sejak Mei 2026. Ia melanjutkan peran suaminya yang lebih dahulu ditangkap dan saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” tambah AKP Adek Agus Putrawan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga klip besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 293 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

 

Img 20260619 Wa0211

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu para pelaku lain yang masih buron serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.