banner 728x90
Hukum  

Habib Aboe Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Screenshot 20260410 234736 Gallery
banner 120x600

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengecam keras aksi penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang perempuan muda berinisial YTT (29). Korban yang berasal dari Antapani, Kota Bandung, ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) setelah sempat dilaporkan hilang dan disekap oleh kekasihnya selama tiga tahun.

Legislator dari komisi hukum ini meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mengusut tuntas dan mengawal ketat penegakan hukum terhadap pelaku berinisial TH tanpa ada kompromi.
“Ini adalah tindakan yang sangat biadab dan di luar batas kemanusiaan. Menyekap seseorang selama tiga tahun dan menganiayanya hingga luka berat di bagian kepala serta wajah bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, ini adalah kejahatan luar biasa terhadap martabat dan kemerdekaan seorang manusia,” tegas Aboe Bakar saat memberikan tanggapan di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Politikus senior ini mengapresiasi respons cepat Polda Jabar yang langsung menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Jumat, 12 Juni 2026 lalu. Namun, ia menekankan agar penyidik bergerak cepat menangkap pelaku dan menerapkan pasal berlapis yang paling berat.

“Saya minta Kapolda Jabar beserta jajaran penyidik di lapangan untuk mengawal penuh kasus ini. Terapkan pasal berlapis, mulai dari pasal perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan yang ancamannya sangat berat karena mengakibatkan luka berat, digabung dengan pasal penganiayaan berat,” ujar mantan Sekjen PKS tersebut.

Aboe Bakar juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban YTT yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif akibat luka parah di kepala, wajah, dan kaki. Menurutnya, trauma psikologis akibat penyekapan selama tiga tahun pasti sangat mendalam.

“Selain penegakan hukum yang tegas kepada pelaku TH, korban YTT harus mendapatkan perlindungan fisik mutlak serta pendampingan psikologis trauma healing yang intensif. Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus ini agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungas Habib Aboe Bakar.

Kasus tragis ini sebelumnya mencuat setelah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi adanya laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan berat tersebut. Kasus terungkap setelah keluarga menerima pesan misterius via WhatsApp yang mengabarkan bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung dalam kondisi penuh luka setelah menghilang tanpa kabar sejak tiga tahun lalu.