Jakarta – Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, Jazuli Juwaini, menyatakan dukungan terhadap sikap MUI yang mendorong ketegasan negara dalam menghadapi perilaku LGBT dan segala bentuk kampanye maupun upaya normalisasinya di Indonesia.
Menurut Jazuli, LGBT bukanlah persoalan hak asasi manusia, melainkan perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, moral, budaya bangsa, dan jati diri Indonesia yang berlandaskan Pancasila serta UUD 1945. Karena itu, negara perlu hadir untuk melindungi generasi muda dari pengaruh perilaku dan kampanye yang dapat merusak tatanan keluarga dan moral masyarakat.
“Kita tidak membenci orangnya. Setiap manusia harus dihormati martabat dan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Namun kita menolak tegas perilaku LGBT dan segala bentuk kampanyenya karena bertentangan dengan ajaran agama, nilai luhur bangsa, serta berpotensi menimbulkan dampak destruktif terhadap karakter dan masa depan generasi penerus,” tegas Jazuli Juwaini.
Jazuli yang juga Anggota DPR RI menegaskan bahwa seluruh agama yang dianut masyarakat Indonesia menolak perilaku LGBT. Oleh karena itu, upaya normalisasi dan promosi LGBT tidak dapat dipandang sebagai bagian dari kebebasan yang tanpa batas. Konstitusi melalui Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa penggunaan hak dan kebebasan harus tunduk pada pembatasan berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
PB Mathla’ul Anwar mendukung penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kampanye, propaganda, maupun penyebaran konten yang mendorong normalisasi LGBT, khususnya yang menyasar anak-anak dan generasi muda. Di saat yang sama, pendekatan pembinaan, pendidikan agama, dan penguatan ketahanan keluarga harus terus diperkuat.
“Melindungi generasi bangsa dari penyimpangan moral adalah amanat konstitusi dan tanggung jawab bersama. Karena itu, PB Mathla’ul Anwar mendukung langkah-langkah konstitusional yang diambil negara untuk menjaga moral publik, ketahanan keluarga, dan masa depan Indonesia,” tutup Jazuli.





