MAKASSAR, Wartamerdeka.com – Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS) mengaku menemukan sejumlah indikator yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koordinator Jaringan Aktivis Sulawesi, Akbar Busthami, menyampaikan bahwa hasil kajian internal terhadap data pengadaan menunjukkan adanya pola pemenangan tender yang disebut berulang pada sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan serta alamat usaha di wilayah yang sama, yakni Kota Makassar.
Menurut Akbar, temuan tersebut masih memerlukan pendalaman oleh pihak berwenang guna memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis data pengadaan yang kami lakukan, terdapat pola yang menurut kami perlu mendapat perhatian dan telaah lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan proses pengadaan berlangsung sesuai prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas,” ujarnya.
Salah satu hal yang disoroti JAS adalah keterlibatan PT Sulawesi Makmur Pratama sebagai pelaksana pekerjaan dan PT Primatama Prima Konsultama sebagai konsultan pada dua proyek berbeda di lingkungan Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Laut Sinjai.
Berdasarkan data yang diklaim dihimpun JAS, kedua perusahaan tersebut tercatat memenangkan paket yang berkaitan dengan pembangunan Pelabuhan Laut Kambuno Sinjai pada kontrak tahun jamak (multiyears contract) Tahun Anggaran 2020–2021, serta kembali terlibat pada proyek Pelabuhan Larea-Rea untuk kontrak tahun jamak Tahun Anggaran 2026–2027.
JAS juga menyoroti paket supervisi pekerjaan Replacement Fasilitas Pelabuhan Larea-Rea yang dimenangkan PT Primatama Prima Konsultama melalui metode penunjukan langsung dengan nilai pagu sekitar Rp1,9 miliar.
Menurut Akbar, mekanisme tersebut perlu ditelaah lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, JAS menyebut berdasarkan data yang mereka kumpulkan, PT Sulawesi Makmur Pratama dalam beberapa tahun terakhir tercatat memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan total nilai kontrak yang dinilai signifikan.
JAS menilai akumulasi perolehan proyek tersebut penting untuk dikaji lebih lanjut guna memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan akuntabilitas.
Terkait struktur perusahaan, JAS juga menyampaikan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya hubungan antara peserta tender, pejabat pengadaan, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut. Namun, hingga saat ini JAS menyatakan hal tersebut masih berupa temuan awal dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
Atas dasar temuan tersebut, JAS menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disebut akan dilengkapi dengan dokumen pengadaan, data tender, serta hasil analisis yang menurut mereka dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta KPK melakukan telaah dan penelusuran secara menyeluruh terhadap data yang kami miliki. Tujuan kami mendorong transparansi serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan,” kata Akbar.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut maupun pihak Kementerian Perhubungan terkait pernyataan dan temuan yang disampaikan JAS. (Tim)





