banner 728x90
Hukum  

Di Gerbang Nusantara yang Terbuka: Seruan I Nyoman Parta agar KPK Menembus Akar Dugaan Korupsi Keimigrasian di Bali

Screenshot 20260331 130517 Gallery
banner 120x600

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada langkah penggeledahan yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi di Bali.

Parta menilai, proses hukum harus dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pejabat imigrasi yang memiliki kewenangan dalam tata kelola keimigrasian di Pulau Dewata.

“KPK setelah menggeledah harus lanjutkan dengan pemeriksaan pejabat Imigrasi di Bali,” tegas Parta.

Ia mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun menurutnya, tindakan tersebut baru merupakan pintu awal untuk membongkar persoalan yang lebih dalam dan sistemik.

“Saya mengapresiasi KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi. Namun KPK tidak boleh hanya berhenti di penggeledahan, tetapi harus melanjutkan memeriksa pejabat Imigrasi Bali sebagaimana saya sampaikan tempo hari tanggal 5 Juni 2026,” ujarnya.

Parta menekankan bahwa Bali memiliki posisi yang sangat strategis sebagai wajah Indonesia di mata dunia sekaligus pintu gerbang utama mobilitas manusia internasional. Karena itu, setiap celah dalam tata kelola keimigrasian berpotensi membawa dampak yang luas, tidak hanya secara administratif tetapi juga sosial dan ekonomi.

Ia memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara, dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama, tercatat 53.428 izin tinggal keimigrasian diterbitkan, sekitar 28 ribu paspor diproses, serta menghasilkan pendapatan negara bukan pajak sekitar Rp1,5 triliun.

“Bali merupakan beranda Indonesia dan pintu gerbang utama mobilitas manusia internasional. Sepanjang 2025 Bali menerima 6,9 juta wisatawan mancanegara, lebih dari 15 juta perlintasan internasional, menerbitkan 53.428 izin tinggal keimigrasian, sekitar 28 ribu paspor, serta menghasilkan sekitar Rp1,5 triliun PNBP,” ungkapnya.

Namun di balik tingginya arus manusia dan aktivitas keimigrasian tersebut, Parta menyoroti berbagai persoalan yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut Bali menghadapi beragam kasus yang melibatkan warga negara asing, mulai dari tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.

Menurutnya, kompleksitas persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola keimigrasian.

“Penyelewengan tata kelola keimigrasian ini menyebabkan Bali menghadapi berbagai persoalan yang melibatkan warga negara asing, mulai dari TKA ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang dan investasi fiktif, praktik nominee, TPPO, online scam, perjudian online, TPPU, hingga jaringan narkotika internasional,” katanya.

Dari berbagai persoalan itu, Parta menyoroti penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta praktik nominee sebagai bentuk yang paling merusak. Ia menilai dua hal tersebut berdampak langsung terhadap struktur ekonomi dan sosial masyarakat Bali.

Penyalahgunaan visa, menurutnya, kerap membuka ruang bagi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, sementara praktik nominee menjadi celah untuk menyamarkan kepemilikan usaha dan aset oleh pihak asing.

“Dari sekian banyak kasus, penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta nominee daya rusaknya sangat tinggi yang menyebabkan permasalahan yang sangat akut di Bali seperti alih fungsi lahan, TKA ilegal, serta WNA yang berbisnis usaha kecil dan mengambil kesempatan masyarakat lokal Bali,” ujarnya.

Ia menilai jika persoalan ini tidak dibongkar secara serius, maka akan terjadi pergeseran struktural yang merugikan masyarakat lokal, baik dalam hal ekonomi, ruang usaha, maupun identitas sosial budaya Bali yang selama ini menjadi daya tarik utama Indonesia.

Lebih jauh, Parta menegaskan bahwa pembongkaran dugaan korupsi keimigrasian tidak boleh dilakukan setengah hati. Ia meminta agar KPK menelusuri seluruh rantai kewenangan dan kemungkinan adanya pihak yang diuntungkan dalam praktik tersebut.

Menurutnya, dampak dari dugaan penyimpangan ini tidak hanya terbatas pada kerugian negara, tetapi juga telah merembes ke kehidupan sosial dan budaya masyarakat Bali.

“Membongkar korupsi keimigrasian sampai tuntas merupakan keharusan, karena daya rusaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merugikan sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Bali,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar langkah penegakan hukum tidak berhenti pada permukaan, melainkan menembus hingga akar persoalan, demi menjaga Bali sebagai gerbang Indonesia yang tetap bersih, tertib, dan berdaulat di tengah derasnya arus globalisasi.