JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan RI, Fuad Bawazier, melontarkan kritik tajam terhadap arah kebijakan ekonomi nasional. Ia menilai sistem ekonomi Indonesia saat ini berjalan tidak sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menurutnya belum dijalankan secara konsisten.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut membuat ekonomi nasional rentan, ketimpangan melebar, dan kedaulatan ekonomi rakyat melemah.
“Ekonomi kita dijalankan secara inkonstitusional. Itu menyebabkan kita bangkrut secara kedaulatan dan rakyat menjadi miskin,” kata Fuad dalam diskusi bertajuk “Membedah Dinamika Politik Nasional: Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa” yang digelar di kediaman Wakil Ketua DPD RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan Tamsil Linrung Jalan Denpasar Raya Nomor 19, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2026).
Forum tersebut menjadi ruang silaturahmi kebangsaan yang mempertemukan tokoh lintas pemikiran, akademisi, hingga ulama dalam membahas arah masa depan ekonomi nasional berbasis konstitusi.
Dalam sambutannya sebagai tuan rumah, Tamsil Linrung menegaskan bahwa diskusi ini bukan sekadar forum intelektual, melainkan ikhtiar kolektif untuk memperkuat kesadaran kebangsaan dan kembali pada prinsip dasar ekonomi konstitusi.
“Forum ini kita harapkan menjadi ruang mempererat silaturahmi kebangsaan sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa kemandirian bangsa hanya bisa dicapai jika kita kembali pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi ekonomi berkeadilan,” demikian semangat yang disampaikan Tamsil dalam pembukaan diskusi.
Soroti Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Fuad menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam seharusnya menjadi dasar utama pengelolaan ekonomi. Ia menilai, implementasi pasal tersebut selama ini hanya berjalan sebagian, terutama pada sektor minyak dan gas (migas).
Menurutnya, ketika migas dikelola dengan pendekatan penguasaan negara, stabilitas relatif dapat terjaga. Namun, ia mempertanyakan mengapa prinsip serupa tidak diterapkan pada sektor lain seperti batu bara, nikel, emas, hingga rare earth elements.
“Kalau migas bisa dikuasai negara, kenapa yang lain tidak?” tegasnya.
Kritik pada Dominasi Oligarki dan Investor Besar
Ia juga menyoroti dominasi kelompok usaha besar dalam penguasaan sumber daya alam dan sektor strategis lainnya. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan ketimpangan kekuatan ekonomi yang membuat pemerintah tidak sepenuhnya leluasa dalam mengambil kebijakan.
Fuad bahkan menyebut adanya kelompok kecil yang memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan ekonomi.
Ia juga menyinggung peran investor asing dan arus modal yang menurutnya banyak kembali keluar negeri. “Banyak yang ditaruh di luar negeri, termasuk melalui negara perantara,” ujarnya.
Singgung Stabilitas Pasar dan Instrumen Ekonomi
Dalam kritiknya, Fuad menilai sejumlah instrumen ekonomi seperti stabilisasi pasar modal terlalu sering digunakan, sementara menurutnya mekanisme pasar seharusnya dibiarkan bekerja secara alami.
Ia juga menyinggung pengalaman krisis 1997–1998 sebagai pembelajaran bahwa sistem ekonomi Indonesia masih rentan terhadap tekanan eksternal maupun internal.
“Pasar ya biarkan saja, untung dia untung, rugi dia rugi,” katanya.
Perbandingan dengan Negara Lain
Fuad membandingkan kondisi Indonesia dengan negara seperti Arab Saudi dan Qatar yang menurutnya mampu menjaga stabilitas ekonomi meski hanya bergantung pada satu sektor utama.
Ia juga menyinggung Iran yang dinilainya tetap bertahan meski menghadapi embargo ekonomi jangka panjang.
Dorongan Penguatan Peran Negara
Dalam penutup pandangannya, Fuad mendorong agar pemerintah memperkuat kembali penguasaan negara atas aset strategis nasional. Ia bahkan menyebut potensi kekayaan yang sangat besar jika tata kelola ekonomi dijalankan sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Ia mengutip adanya potensi pengelolaan kekayaan negara yang nilainya disebut mencapai ribuan triliun rupiah, yang menurutnya dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Kalau ini dilaksanakan dengan benar, rakyat bisa sejahtera. Kita harus berani kembali ke konstitusi,” ujarnya.
Fuad menegaskan, diperlukan keberanian politik dan konsistensi pemerintah untuk memastikan arah ekonomi nasional kembali pada prinsip kedaulatan ekonomi berbasis konstitusi.





