JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan dengan mengedepankan partisipasi publik. Berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum hingga masyarakat sipil, dilibatkan untuk memberikan masukan demi menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan menghimpun aspirasi dari berbagai pihak.
“Kita sudah membahas RUU ini sejak 25 September 2025. Saat itu kami mengundang Prof. Dr. Hibnu Nugroho, dan pembahasan akan berlanjut pada 20 Juli 2026 dengan menghadirkan Dr. Ari Yusuf Amir, Prof. (HC) Dr. Dadang Herli Saputra, serta Prof. Dr. Faisal Santiago,” ujar Gus Falah dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Komisi III tidak berhenti pada satu forum saja, tetapi akan terus membuka ruang dialog dengan para pakar hukum guna memperoleh perspektif yang komprehensif sebelum RUU tersebut diselesaikan.
Ia menyebut sejumlah nama yang juga akan diundang dalam waktu dekat, di antaranya Dr. Juniver Girsang, Dr. Maqdir Ismail, serta Dr. Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, pandangan dari para praktisi dan akademisi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas naskah RUU.
“Kami ingin memastikan setiap masukan menjadi bagian dari penyempurnaan RUU Perampasan Aset. Pembahasannya akan terus kami percepat hingga dapat segera dirampungkan,” tegas Gus Falah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai sikap DPR terhadap RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan kabar yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut tidak benar.
Menurut Habiburokhman, selama beberapa pekan terakhir Komisi III justru aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai narasumber untuk memperkaya materi pembahasan.
“Ada hoaks yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Faktanya, kami sudah berminggu-minggu melaksanakan RDPU. Bahkan intensitas pembahasannya lebih banyak dibanding sejumlah RUU lainnya dalam periode yang sama,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Karena itu, usulan agar RUU tersebut menjadi inisiatif DPR bukanlah upaya menghambat proses legislasi, melainkan strategi agar pembahasan dapat berlangsung lebih efektif.
“Justru jika menjadi inisiatif DPR, secara mekanisme pembahasannya bisa lebih cepat. Jadi anggapan bahwa pengalihan tersebut memperlambat proses adalah keliru,” kata Habiburokhman.
Komisi III DPR berharap seluruh tahapan penyusunan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi melalui mekanisme perampasan aset hasil kejahatan secara efektif.





