WMC_ Ternate, (27/07/2026) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara mendesak Pemerintah Desa Gotowasi dan Pemerintah Desa Soagimalaha, Kabupaten Halmahera Timur, untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai batas administrasi desa, luas wilayah, serta kawasan hutan yang berada dalam wilayah masing-masing desa.
Dari rilis yang diterima wartawan media wartamerdeka.com dari Presiden BEM Risman Taha menyampaikan keterbukaan informasi mengenai batas desa dan kawasan hutan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Informasi tersebut dibutuhkan agar masyarakat memiliki kepastian mengenai hak atas ruang hidup, pengelolaan sumber daya alam, serta untuk mencegah terjadinya sengketa batas wilayah maupun pemanfaatan kawasan hutan di masa mendatang.
BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara meminta agar kedua kepala desa:
Menyampaikan peta resmi batas administrasi Desa Gotowasi dan Desa Soagimalaha sesuai dokumen pemerintah yang berlaku, menjelaskan luas wilayah masing-masing desa berdasarkan data resmi pemerintah, menyampaikan informasi mengenai luas dan status kawasan hutan yang berada di wilayah desa, baik hutan negara maupun kawasan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, instansi kehutanan, dan Badan Informasi Geospasial apabila masih terdapat perbedaan atau ketidakjelasan mengenai batas wilayah.
Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara Risman Taha menegaskan bahwa transparansi data merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, kami berharap kedua pemerintah desa dapat membuka data tersebut secara objektif, akurat, dan berdasarkan dokumen resmi pemerintah sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan lingkungan hidup sebagai aset penting bagi generasi sekarang dan yang akan datang, serta memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ungkap ris, sapanya. (wmc/rn)









