banner 728x90
Daerah  

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Wujud Komitmen Perangi Peredaran Gelap Narkoba

Img 20260730 Wa0155
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya – Polrestabes Surabaya akan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya.

Img 20260730 Wa0153

Kegiatan ini

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya secara konsisten mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika terhadap penyalah guna yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi sehingga dapat kembali berfungsi secara produktif di tengah masyarakat, tanpa mengurangi komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan data penanganan perkara periode 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menyelesaikan 469 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, yang terdiri atas 5 perkara pada tahun 2023, 44 perkara pada tahun 2024, 272 perkara pada tahun 2025, dan 148 perkara pada periode Januari hingga Juni 2026.

Img 20260730 Wa0152

Dari jumlah perkara tersebut, tercatat sebanyak 663 tersangka memperoleh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, yang terdiri dari 592 tersangka laki-laki dan 71 tersangka perempuan.

Img 20260730 Wa0155

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh ketetapan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, dengan rincian berupa sabu seberat 68,31 gram, ganja seberat 183,85 gram, 53 butir ekstasi, serta tembakau sintetis seberat 29,17 gram.

Img 20260730 Wa0154

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika. Selain itu, kegiatan ini menjadi komitmen Polrestabes Surabaya untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki dasar hukum tidak disalahgunakan serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Melalui kegiatan ini, Polrestabes Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, serta bersama-sama mewujudkan Kota Surabaya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.Apabila narasi ini akan dibacakan oleh Kapolrestabes atau Kasatresnarkoba saat konferensi pers,

 merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surabaya. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang telah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa barang bukti narkotika tidak disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polrestabes Surabaya menegaskan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih bergaya berita media online atau siaran pers resmi.(gat)