Tragedi kemanusiaan kembali merobek wajah ibu kota. Bentrokan maut di kawasan Matraman Dalam, Jakarta Pusat, yang dipicu oleh perkara sepele gesekan knalpot bising yang berujung pada perusakan gerobak nasi uduk dan pengeroyokan yang menewaskan satu orang meninggalkan luka sosial yang mendalam. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menetapkan tujuh tersangka yang terbagi dalam dua kluster pidana: kelompok luar wilayah sebagai pelaku perusakan gerobak, dan warga setempat sebagai pelaku pengeroyokan. Namun, mengurung peristiwa ini semata-mata di balik jeruji pasal hukum pidana adalah sebuah simplifikasi yang berbahaya. Matraman bukan sekadar kasus kriminal biasa; ia adalah gejala klinis dari penyakit sosiologis yang lebih besar. Ketika sebuah teguran ketertiban harian dengan begitu instan bertransformasi menjadi mobilisasi massa berbasis sentimen kelompok, kita dipaksa melihat ada sumbu pendek primordialisme yang siap meledak kapan saja di ceruk-ceruk kota kita. Mengapa identitas kelompok begitu mudah dikapitalisasi untuk melegitimasi kekerasan? Jawabannya ada pada kegagalan kita menuntaskan transformasi kewarganegaraan sipil pasca-kemerdekaan.
Ketika kita membaca fenomena social yang lahir adalah ilusi kemerdekaan di ruang publik yang tersegregasi, tetapi faktanya hapir setiap bulan Agustus, bangsa ini merayakan kemerdekaan sebagai simbol terlepasnya belenggu kolonialisme. Namun, esensi kemerdekaan sejati bukan sekadar kedaulatan wilayah, melainkan lahirnya manusia-manusia merdeka yang memiliki jaminan rasa aman dan kesetaraan penuh di ruang publik. Kemerdekaan yang sejati mengandaikan berjalannya kewarganegaraan sipil (civic citizenship), di mana setiap individu diakui hak dan kewajibannya berdasarkan hukum negara, tanpa memandang asal-usul primordialnya. Dari peristiwa kenyataannya Matraman menunjukkan bahwa ruang publik kita belum sepenuhnya merdeka dari sekat-sekat kesukuan. Ketika konflik individu pecah, yang muncul ke permukaan bukanlah kesadaran hukum sebagai sesama warga negara, melainkan narasi “kami versus mereka,” atau “pribumi lokal versus pendatang”. Kebebasan berekspresi dan ruang hidup bersama di kota metropolitan seperti Jakarta sering kali masih disandera oleh hukum rimba kelompok. Jika ruang fisik dan sosial kita masih dikendalikan oleh rasa takut terhadap dominasi kelompok tertentu, maka kemerdekaan yang kita rayakan sebatas upacara formalitas, belum menyentuh substansi keadilan sosial yang memerdekaan jiwa setiap warga negara.
Ancaman Etnokewarganegaraan
Di sinilah relevansi konsep etnokewarganegaraan (ethno-citizenship) menjadi penting untuk dibedah. Etnokewarganegaraan adalah sebuah kondisi psikososial di mana individu merasa bahwa hak, perlindungan, dan otoritas tertingginya tidak bersumber dari konstitusi negara, melainkan dari keanggotaan etnis atau kelompok suku asalnya. Dalam logika etnokewarganegaraan, solidaritas buta dibenarkan demi membela “darah dan budaya” yang sama, sekalipun anggota kelompok tersebut melakukan pelanggaran hukum nyata.
Di Matraman, kita melihat bagaimana bias etnokewarganegaraan ini bekerja secara destruktif di tingkat akar rumput. Narasi-narasi provokatif di media sosial dengan cepat menggeser duduk perkara dari masalah ketertiban (knalpot bising) menjadi benturan berbasis asal daerah. Sikap seperti ini melahirkan mentalitas bahwa “tanah ini milik suku kami, dan suku lain harus tunduk,” atau sebaliknya, “kelompok kami kuat, kami bisa bertindak sesuka hati”. Pengabaian terhadap supremasi hukum sipil ini adalah kemunduran peradaban berbangsa. Ketika etnokewarganegaraan mengambil alih nalar publik, hukum negara menjadi mandul dan digantikan oleh represi massa.
Menegakkan Hukum, Meruntuhkan Dinding Sentimen
Kita harus mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang tidak hanya melakukan penegakan hukum objektif, tetapi juga memfasilitasi mediasi damai antar-tokoh kelompok. Penegasan dari pengamat bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual adalah prinsip yang mutlak ditegakkan. Seseorang bersalah karena perbuatannya yang konkret, bukan karena suku atau warna kulitnya. Namun, mediasi di atas kertas tidak akan pernah cukup jika akar prasangka di bawah permukaan tidak diselesaikan. Negara, melalui pemangku kebijakan, harus hadir untuk memastikan redistribusi ruang publik yang aman, ekonomi yang adil dan inklusif di ibu kota bahkan semua kota dan wilayah di seluruh Indonesia, sehingga gesekan antar-kelompok tidak dipicu oleh kecemburuan sosial tersembunyi. Edukasi publik mengenai kewarganegaraan sipil harus digalakkan kembali, menegaskan bahwa di atas tanah republik ini, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Pada akhirnyan kita harus merdeka dalam kesetaraan, kasus Matraman harus menjadi lonceng peringatan keras bagi kita semua. Kemerdekaan Indonesia yang diperjuangkan oleh darah berbagai suku bangsa dirancang untuk melahirkan bangsa yang melampaui sekat-sekat etnisitas. Kita tidak boleh membiarkan konsep etnokewarganegaraan purba merusak tatanan konsensus bernegara kita.
Menjadi merdeka berarti berani melepaskan fanatisme kelompok demi tegaknya keadilan universal. Solidaritas terbaik yang bisa kita berikan kepada sesama saudara sebangsa bukanlah pembelaan buta saat mereka berbuat salah, melainkan pengingat bersama untuk selalu hidup tertib, menghormati hak sesama, dan tunduk pada hukum yang sah. Hanya dengan meruntuhkan dinding-dinding primordialisme inilah, kita dapat benar-benar mewujudkan esensi kemerdekaan yang sejati: sebuah bangsa yang aman, setara, dan bersatu di bawah payung hukum sipil yang adil.***
- Oleh: Harun Gafur
- (Akademisi Unutara, Kader Gerakan Pemuda Ansor Kota Ternate)





