banner 728x90
Hukum  

Gus Falah: Peradilan Pajak Adalah Peradilan Matematis

Gus falah
banner 120x600

Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan peradilan pajak adalah peradilan matematis. Hal itu karena hanya peradilan hanya menghitung angka tagihan pajak.

Hal itu diungkapkan Gus Falah dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026,  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Gus Falah secara khusus bertanya kepada Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Maftuh Effendi.

“Sehingga aturan perpajakan ada yang menjadikan pedoman utuh, tak dapat ditafsir dalam hal ini sebagai argumentasi atau justifikasi,” ujar Gus Falah.

Gus Falah melanjutkan, ada juga yang menjadikan aturan perpajakan panduan belaka. Politisi PDI Perjuangan itu pun menanyakan pendapat Maftuh terkait hal itu.

Terkait pengajuan banding, Gus Falah pun menyatakan dalam proses pengajuan banding gugatan wajib pajak Fiskus, dalam hal ini unit perpajakan, menilai wajib pajak dari dua perilaku: wajib pajak salah dan wajib pajak kurang patuh.

“Jadi hanya dua, pak Maftuh: salah atau kurang patuh, bagaimana pendapat saudara?,” ujarnya.

RDP itu merupakan rangkaian Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung, Tahun 2026.

Redaksi Energi Juang News