banner 728x90
Hukum  

Dr. Lukman S.H., M.H. Siapkan Laporan Untuk Makrup, Terkait Kasus BS Mobilindo

Img 20260821 Wa0027
banner 120x600

Bandar Lampung – Persoalan yang menyeret nama showroom BS Mobilindo di Bandar Lampung kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mengungkap pengalaman membeli satu unit mobil Honda Mobilio senilai Rp117 juta, Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), Dr. Lukman H.M., S.H., M.H., kini menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Makrup kepada aparat penegak hukum.

Rencana pelaporan tersebut menjadi perkembangan lanjutan dari persoalan yang sebelumnya disampaikan Dr. Lukman dan telah diberitakan terkait pengalamannya sebagai konsumen BS Mobilindo.

Sebelumnya, Dr. Lukman mengungkapkan bahwa dirinya membeli kendaraan Honda Mobilio melalui BS Mobilindo dengan nilai transaksi mencapai Rp117 juta. Dalam perjalanan transaksi tersebut, menurut keterangannya, muncul persoalan terkait kondisi dan penanganan kendaraan yang kemudian menimbulkan keberatan dari pihaknya.

Persoalan tersebut akhirnya tidak berhenti pada komunikasi antara konsumen dan pihak showroom. Dr. Lukman kini menyatakan memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Dr. Lukman menegaskan bahwa keputusan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum telah dipertimbangkan secara serius.

Menurut dia, jika terdapat perbedaan keterangan maupun persoalan dalam sebuah transaksi, maka mekanisme hukum merupakan jalan yang tepat untuk menguji fakta, dokumen, serta keterangan masing-masing pihak.

“Persoalan ini akan saya bawa ke jalur hukum. Saya akan melaporkan Makrup kepada pihak yang berwenang agar semuanya dapat diperiksa secara terang dan objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Dr. Lukman.Jum’at (21/08/2026).

Ia menilai, persoalan yang terjadi tidak seharusnya hanya berhenti pada saling memberikan keterangan di ruang publik. Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Dr. Lukman juga menyatakan siap memberikan dokumen maupun bukti yang berkaitan dengan transaksi kendaraan tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.

Bukan Sekadar Persoalan Konsumen

Persoalan ini menjadi perhatian karena sebelumnya juga muncul pemberitaan mengenai keluhan konsumen lain terhadap transaksi kendaraan di BS Mobilindo.

Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat konsumen yang mengeluhkan persoalan uang muka atau DP kendaraan. Sementara itu, Dr. Lukman mengungkap pengalaman berbeda terkait pembelian Honda Mobilio senilai Rp117 juta.

Rangkaian persoalan tersebut membuat publik tentu membutuhkan penjelasan dari seluruh pihak agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Dr. Lukman mengatakan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik tanpa ujung. Karena itu, ia memilih menggunakan mekanisme hukum untuk mencari kejelasan.

“Kalau ada persoalan, mari kita buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak. Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan dan memberikan bukti kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Dr. Lukman juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum apabila laporan tersebut nantinya resmi dibuat.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan berdasarkan tekanan maupun opini yang berkembang di media sosial.

Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara ketika merasa dirugikan atau memiliki persoalan hukum yang perlu mendapatkan kepastian.

“Biarkan aparat yang memeriksa. Saya tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi apabila ada hal yang menurut saya perlu dipertanggungjawabkan secara hukum, maka saya akan menggunakan hak saya untuk melaporkannya,” ujarnya.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Makrup maupun pihak manajemen BS Mobilindo belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan yang disampaikan Dr. Lukman.

Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Makrup dan pihak BS Mobilindo untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun hak jawab terkait seluruh pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari perkembangan kasus dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada proses pemeriksaan dan keputusan lembaga penegak hukum yang berwenang.

Dengan rencana pelaporan tersebut, persoalan BS Mobilindo kini berpotensi memasuki tahapan baru. Publik tinggal menunggu apakah laporan tersebut benar-benar direalisasikan dan bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan beserta bukti-bukti yang nantinya disampaikan.

Yang jelas, Dr. Lukman menyatakan tidak akan berhenti pada penyampaian keluhan dan memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fauzi BN