JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menilai integritas harus menjadi modal utama bagi setiap calon Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc. Menurutnya, kemampuan dan kecakapan di bidang hukum memang penting, tetapi tanpa integritas yang kuat, kewenangan besar seorang hakim dapat rentan dipengaruhi berbagai kepentingan.
Pandangan itu disampaikan I Nyoman Parta melalui akun Instagram pribadinya saat Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc.
Nyoman Parta mengatakan, tugas hakim tidak cukup hanya menghadirkan kepastian hukum. Hakim juga harus mampu menemukan hukum yang hidup di tengah masyarakat dan memastikan putusan yang diberikan memenuhi rasa keadilan.
“Tugas seorang hakim bukan saja untuk menghadirkan kepastian hukum tapi juga untuk menemukan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tulis Nyoman Parta.
Ia menilai cara pandang terhadap hakim perlu terus diperbarui. Hakim, kata dia, tidak seharusnya hanya dipahami sebagai pembela undang-undang secara tekstual dan kaku.
“Selama ini hakim dianggap sebagai pembela undang-undang. Ya dalam bahasa kasarnya, dianggap ortodoks. Yang seharusnya seorang hakim adalah pembela keadilan,” ujarnya.
Menurut Nyoman Parta, seorang hakim harus mampu memahami bahwa hukum hidup di tengah masyarakat yang terus berkembang. Karena itu, penerapan hukum membutuhkan kecakapan dalam membaca persoalan, memahami fakta dan menggali nilai keadilan.
Dalam proses seleksi calon Hakim Agung, ia menilai integritas menjadi aspek yang sangat menentukan. Seorang hakim akan berhadapan dengan berbagai kemungkinan intervensi yang dapat memengaruhi independensi dalam membuat keputusan.
Intervensi tersebut, menurutnya, tidak hanya berbentuk tekanan politik atau kekerasan. Ada pula potensi tekanan yang berasal dari kekuatan finansial.
“Intervensi tidak hanya intervensi dalam artian tekanan politik maupun tekanan kekerasan terhadap hakim yang akan mengambil keputusan, tapi juga adanya tekanan persoalan adanya kekuatan finansial yang akan mengganggu keputusan mereka,” kata Nyoman Parta.
Ia mengingatkan bahwa tekanan semacam itu bahkan dapat melibatkan keluarga maupun jaringan tertentu. Karena itu, seorang hakim membutuhkan integritas yang kuat agar tetap mampu berdiri independen ketika menghadapi tekanan.
“Oleh karena itu, tentu faktor integritas menjadi faktor utama, parameter utama yang akan nanti seseorang Hakim Agung akan diloloskan atau tidak,” tegasnya.
Nyoman Parta juga menyinggung kebutuhan Mahkamah Agung terhadap hakim baru. Menurutnya, terdapat hakim yang memasuki masa pensiun dan sejumlah kamar peradilan juga mengalami kekurangan Hakim Agung.
Kondisi tersebut membuat keberadaan Hakim Agung baru menjadi penting untuk membantu menangani berbagai perkara yang masih menumpuk.
“Kehadiran Hakim Agung yang baru tentu kita berharap agar mampu menyelesaikan problem-problem, kasus-kasus yang menumpuk dan panjang, banyak sekali yang tidak terselesaikan,” ujarnya.
Namun, penambahan hakim menurut Nyoman Parta seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pengisian posisi yang kosong. Para hakim baru juga diharapkan membawa semangat perubahan di dalam tubuh Mahkamah Agung.
Ia berharap kehadiran generasi baru dapat menciptakan iklim yang lebih responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat.
“Karena orang baru, agar membawa iklim yang baru di Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung lebih responsif terhadap segala hal yang ada di luar dan juga berbenah,” tuturnya.
Nyoman Parta juga menyoroti persoalan birokratisasi yang panjang dan proses pengambilan keputusan yang membutuhkan waktu lama. Ia berharap pembenahan internal dapat dilakukan sehingga lembaga peradilan semakin efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita berharap agar hakim-hakim yang baru ini membawa situasi, kondisi yang baru, menciptakan ekosistem yang baru di dalam tubuh Mahkamah Agung kita,” katanya.
Menurut dia, reformasi peradilan membutuhkan figur hakim yang bukan hanya menguasai hukum, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menjaga independensi.
Bagi masyarakat pencari keadilan, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen hukum. Putusan tersebut menyangkut hak, kepentingan, masa depan dan rasa keadilan seseorang.
Karena itu, Nyoman Parta berpandangan bahwa proses seleksi calon Hakim Agung harus menghasilkan figur yang mampu menggabungkan kecakapan hukum dengan integritas.
Ia berharap para calon yang nantinya dipercaya menduduki posisi Hakim Agung mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sekaligus menghadirkan perubahan dalam sistem peradilan.
Pada akhirnya, menurut Nyoman Parta, hukum tidak boleh berhenti pada kepastian. Hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menghadirkan keadilan.
Sebab, seorang hakim bukan hanya dituntut mengetahui apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga harus mampu memahami nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Bagi Nyoman Parta, di situlah letak tanggung jawab besar seorang hakim: menjaga hukum tetap tegak sekaligus memastikan keadilan tidak kehilangan tempat.
Menulis
Uji Calon Hakim Agung, I Nyoman Parta Dorong Mahkamah Agung Lebih Responsif dan Bebas Intervensi
JAKARTA — Proses uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta. Ia berharap proses tersebut mampu menghasilkan hakim-hakim terbaik yang tidak hanya memiliki kemampuan hukum, tetapi juga integritas dan keberanian untuk menjaga keadilan.
Melalui akun Instagram pribadinya, Nyoman Parta menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya posisi hakim dalam sistem hukum Indonesia. Ia menegaskan bahwa seorang hakim memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar menerapkan aturan perundang-undangan.
“Tugas seorang hakim bukan saja untuk menghadirkan kepastian hukum tapi juga untuk menemukan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tulisnya.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc.
Nyoman Parta menilai proses seleksi tersebut menjadi momentum penting untuk mendapatkan figur yang mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi dunia peradilan.
Menurutnya, hakim selama ini kerap dianggap sebagai pihak yang bertugas membela undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa tugas hakim seharusnya lebih dari sekadar menerapkan aturan secara kaku.
“Selama ini hakim dianggap sebagai pembela undang-undang. Ya dalam bahasa kasarnya, dianggap ortodoks. Yang seharusnya seorang hakim adalah pembela keadilan,” katanya.
Menurut Nyoman Parta, masyarakat membutuhkan lembaga peradilan yang mampu memahami persoalan secara lebih luas. Hukum tidak boleh terputus dari realitas sosial karena setiap perkara selalu memiliki konteks dan persoalan manusia di dalamnya.
Karena itu, hakim harus mampu menemukan hukum yang hidup di masyarakat sekaligus menjaga agar putusan tetap berada dalam koridor hukum.
Di sisi lain, Nyoman Parta menilai integritas merupakan syarat yang tidak bisa ditawar. Kecakapan dan kapabilitas hukum harus berjalan bersama dengan karakter yang kuat.
Ia mengingatkan bahwa seorang hakim berpotensi menghadapi berbagai bentuk intervensi. Tekanan tersebut bisa berasal dari kekuatan politik, tekanan kekerasan maupun kekuatan finansial.
“Yang paling penting, di luar persoalan kecakapan dan kapabilitasnya, adanya integritas yang kuat yang dimiliki oleh hakim,” ujarnya.
Menurutnya, kekuatan finansial juga dapat menjadi ancaman terhadap independensi hakim apabila tidak dihadapi dengan integritas.
Ia menyebut tekanan tersebut bahkan dapat melibatkan keluarga maupun jaringan tertentu.
Karena itu, Nyoman Parta menegaskan integritas harus menjadi parameter utama dalam menentukan apakah seorang calon layak menjadi Hakim Agung.
“Oleh karena itu, tentu faktor integritas menjadi faktor utama, parameter utama yang akan nanti seseorang Hakim Agung akan diloloskan atau tidak,” tegasnya.
Selain berbicara mengenai kualitas calon, Nyoman Parta juga melihat kebutuhan Mahkamah Agung terhadap tambahan Hakim Agung.
Menurutnya, sejumlah hakim memasuki masa pensiun dan terdapat kamar-kamar peradilan yang masih membutuhkan Hakim Agung. Kehadiran hakim baru diharapkan mampu membantu menyelesaikan perkara yang masih menumpuk.
“Kehadiran Hakim Agung yang baru tentu kita berharap agar mampu menyelesaikan problem-problem, kasus-kasus yang menumpuk dan panjang, banyak sekali yang tidak terselesaikan,” katanya.
Namun, ia berharap para hakim baru tidak hanya bekerja untuk menyelesaikan perkara yang ada. Mereka juga diharapkan membawa energi perubahan dalam tubuh Mahkamah Agung.
Nyoman Parta ingin kehadiran orang-orang baru dapat menciptakan iklim baru sehingga Mahkamah Agung semakin responsif terhadap perkembangan persoalan di masyarakat.
Ia juga mendorong adanya pembenahan internal, khususnya terkait proses birokratisasi yang dinilai masih panjang dan proses pengambilan keputusan yang berlangsung lama.
“Terutama sekali proses birokratisasi yang sangat panjang, keputusan yang lama,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan birokrasi penting agar proses peradilan semakin efektif dan masyarakat tidak harus menghadapi prosedur yang terlalu panjang untuk mendapatkan penyelesaian hukum.
Ia berharap para Hakim Agung baru dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik di lingkungan Mahkamah Agung.
“Kita berharap agar hakim-hakim yang baru ini membawa situasi, kondisi yang baru, menciptakan ekosistem yang baru di dalam tubuh Mahkamah Agung kita,” tutur Nyoman Parta.
Harapan tersebut tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang profesional, independen dan responsif.
Bagi Nyoman Parta, keberadaan hakim baru harus menjadi bagian dari upaya memperkuat lembaga peradilan. Hakim harus mampu menjawab tantangan zaman dan tidak terjebak pada cara berpikir yang terlalu kaku.
Di tengah perubahan sosial yang cepat, berbagai persoalan hukum juga semakin kompleks. Karena itu, kemampuan hakim dalam memahami masyarakat menjadi sangat penting.
Hakim harus tetap berpegang pada hukum, tetapi pada saat yang sama mampu menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Proses uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung pun diharapkan dapat menjadi pintu untuk menghadirkan figur-figur yang memiliki kapasitas sekaligus integritas.
Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak hanya mendapatkan tambahan hakim untuk mengisi kebutuhan kamar peradilan, tetapi juga mendapatkan sosok yang mampu membawa semangat pembaruan.
Nyoman Parta berharap para hakim baru nantinya mampu mempercepat penyelesaian perkara, memperbaiki tata kelola, membuat lembaga peradilan lebih responsif dan menjaga independensi dari berbagai bentuk intervensi.
Pada akhirnya, pesan Nyoman Parta sederhana tetapi memiliki makna besar: hakim harus menjadi pembela keadilan.
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan hukum yang pasti, tetapi juga hukum yang mampu memberikan rasa adil. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan hakim yang cakap, berani, independen serta memiliki integritas yang kuat.





