SAMOSIR (SUMUT), Wartamerdeka. Com – Polres Samosir segera laksanakan gelar perkara penetapan tersangka Canris Sitanggang, oknum pegawai negeri sipil (PNS) pelaku penganiayaan sadis terhadap seorang wanita hingga pingsan.
Hal itu itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani. Meski tidak menyebutkan kepastian waktu dan hari pelaksanaannya, menurut AKP Natar, gelar penetapan tersangka akan dilakukan.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim unit 1 Polres Samosir, IPDA Khairul Fajri Lubis S.H M.H.
Meski tidak menyebut hari dan waktu, IPDA Fajri menyampaikan bahwa Polres Samosir akan melakukan gelar penetapan tersangka.
” Ini bang Nainggolan kan (keluarga korban) yang di Pekanbaru, kami menunggu ini bang, jadi kalau gak ada halangan Minggu ini kita gelar penetapan tersangkanya bang, secepatnya kita gelar bang, Kasat sedang di Medan bang , rapat, ” kata IPDA Fajri, Kamis (4/7/2024).
Di hari sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani juga mengatakan hal senada.
” Itu akan kita tentukan nanti pak, setelah itu kita laksanakan akan kita beritahukan pak melalui sp2hp lg ke korban pak, ini proses sidik dilanjutkan pak.
Nanti ya pak akan kita gelarkan pak dan akan kita beritahukan kpd korban hasil gelar melalui sp2hp pak, ” tulis AKP Natar Sibarani, Rabu siang (3/7/2024), via nomor whatsAppnya.
AKP Natar mengatakan bahwa, guna melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terlapor (Canris Sitanggang), Polres Samosir harus lebih dulu melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
Sebelumnya telah viral menjadi topik tranding pemberitaan sejumlah media, Canris Sitanggang, seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) atau sering disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum, menganiaya seorang wanita secara sadis menggunakan senjata benda keras batu hingga pingsan.
Hal itu terjadi di Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, (11/6/2024) lalu.
Peristiwa penganiayaan ini berawal ketika korban bersama warga lainnya mendengar suara jeritan minta tolong dari arah kediaman terlapor (Canris Sitanggang oknum PNS – red).
Selanjutnya korban (EM) bersama warga lainnya pergi menuju arah suara minta tolong tersebut berasal.
Tiba di lokasi, korban dan warga mendapati Canris Sitanggang diduga tengah emosi menarik seorang perempuan yang masih anak kandungnya.
Melihat hal itu, korban berniat menolong dan melerai serta menegur Canris Sitanggang atas perilakunya terhadap anak tersebut. Namun naas, korban diserang dan dipukul oleh Canris Sitanggang menggunakan gagang sapu.
Masih tidak puas, meski sudah dilerai oleh suami korban, Simon Andre H Simbolon, namun Canris Sitanggang dengan beringas tetap menyerang dan memukul korban menggunakan alat benda keras batu. Akibat pemukulan tersebut, korban pingsan dan terjatuh ke bebatuan permukaan tanah.
Tidak terima dirinya dianiaya, setelah sadar dari pingsan, korban melaporkan Canris Sitanggang ke unit 1 sat Reskrim Polres Samosir.
Laporan korban ini disertai dua alat bukti yakni :
1. Surat keterangan visum dari Rumah Sakit.
2. Keterangan para saksi yang melihat serta berada di lokasi saat kejadian.
Namun selang tiga hari setelah korban (EM) melaporkan Canris Sitanggang tertanggal 11/6/2024 lalu, laporan balik dengan tuduhan pasal 351 KUHPidana dilakukan oleh Canris Sitanggang terhadap korban tertanggal 14/6/2024.
Hal ini sangat menarik perhatian, pasalnya laporan Polisi bernomor : STPL/143/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT. pelapor atas nama Canris Sitanggang tersebut dibantah keras oleh warga (saksi).
SR (initial) didampingi suaminya saat pemeriksaan menyebutkan bahwa, saat peristiwa penganiayaan terjadi, SR bersama warga lainnya berada di lokasi melihat bagaimana fakta penganiayaan yang sebenarnya.
Dikatakan SR, laporan Canris Sitanggang tidak benar dan tidak sesuai fakta kejadian .
SR menerangkan bahwa Canris Sitanggang bukanlah korban penganiayaan melainkan pelaku penganiayaan terhadap korban (EM).
SR menambahkan, setelah Canris Sitanggang memukul korban hingga pingsan, selanjutnya Canris Sitanggang pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju arah pinggiran danau Toba.
Patut diduga, Canris Sitanggang membuat laporan polisi bermuatan keterangan palsu di unit tipiter Polres Samosir.
Untuk diketahui, dapat menjadi perhatian sebagai alat bukti petunjuk awal bagi Kepolisian tentang sebab akibat penganiayaan tersebut terjadi, berdasarkan rekaman video yang berhasil diabadikan warga saat kejadian, anak perempuan Canris Sitanggang menerangkan bahwa, dirinya minta tolong saat melihat kedua orang tuanya (Canris Sitanggang & istri) sedang berkelahi.
” Bapak sama mamak ku berantam, bapak kalau marah gilak, diambilnya pisau , mau dimatikannya mamak ku, ” terang si anak sembari menangis terisak isak dalam rekaman video oleh warga.
Editor: AN